Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

THR Cair Maksimal H-7, Berikut Aturan bagi Pegawai Swasta

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 29 Mar 2023 11:42 WIB

Ilustrasi THR
THR Cair Maksimal H-7, Berikut Aturan bagi Pegawai Swasta/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Aturan soal tunjangan hari raya (THR) telah ditetapkan. Sebagaimana dalam surat edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

Lantas apa saja yang diatur dalam SE tersebut?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan yang paling utama, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Kemudian keputusan kedua adalah siapa yang berhak menerima THR. Menurut Ida THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.


TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

Simak juga serba-serbi tips mengalokasi uang THR untuk biaya bukber hingga hampers Ramadan dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/AFN)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda