Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Tak Cair 100 Persen, Cek Besaran THR PNS, Polisi dan TNI

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 12 Apr 2023 14:34 WIB

Girl recounts denominations of 100 thousand Indonesian rupees. Tourists Budget in Bali
Ini Besaran THR PNS dan Pensiunan yang Tak Lagi 100 Persen/ Foto: iStock
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tidak lagi bisa didapatkan 100 persen. Hal ini dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mengatakan bahwa alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 yang masih berlanjut dan harus diantisipasi.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa ketidakpastian global yang tinggi menjadi penyebab lainnya. Melihat semua yang terjadi tersebut, pemerintah pun tidak dapat memberikan secara penuh THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan Polri.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu.

Komponen THR yang diberikan ke PNS

Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen. Sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, tambahan penghasilan paling banyak adalah 50 persen dengan memerhatikan kemampuan fiskal di daerah.

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," ujar Sri Mulyani.

Dalam PP 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Lalu berapa gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang menjadi dasar menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda