
moms-life
Tak Cair 100 Persen, Cek Besaran THR PNS, Polisi dan TNI
HaiBunda
Rabu, 12 Apr 2023 14:34 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tidak lagi bisa didapatkan 100 persen. Hal ini dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani mengatakan bahwa alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 yang masih berlanjut dan harus diantisipasi.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa ketidakpastian global yang tinggi menjadi penyebab lainnya. Melihat semua yang terjadi tersebut, pemerintah pun tidak dapat memberikan secara penuh THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan Polri.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu.
Komponen THR yang diberikan ke PNS
Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen. Sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, tambahan penghasilan paling banyak adalah 50 persen dengan memerhatikan kemampuan fiskal di daerah.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," ujar Sri Mulyani.
Dalam PP 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Lalu berapa gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang menjadi dasar menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023?
TERUSKAN MEMBACAÂ DI SINI.
(ank/som)ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Kelompok PNS yang Tidak Akan Menerima THR 2025

Mom's Life
THR PNS Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening Bun!

Mom's Life
THR Cair Maksimal H-7, Berikut Aturan bagi Pegawai Swasta

Mom's Life
Kapan THR PNS Dibagikan dan Berapa Besarannya? Cek di Sini

Mom's Life
Syarat Menghabiskan Uang THR yang Bijak, Dahulukan Bayar Utang Bun

Mom's Life
Siap-siap Bunda, THR PNS Diperkirakan Cair Mei 2021
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda