Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Ramai soal Pendopo Milik Soimah Diukur Petugas Pajak, DJP Ungkap Kronologinya

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Sabtu, 08 Apr 2023 21:00 WIB

Pendopo Joglo Soimah
Pendopo Milik Soimah Diukur Petugas Pajak, DJP Ungkap Kronologinya/Foto: YouTube deHakims
Jakarta -

Nama Soimah Pancawati tengah jadi hangat diperbincangkan masyarakat. Pasalnya, aktris 42 tahun itu menceritakan pengalaman buruknya dengan petugas pajak yang pernah mendatanginya bersama debt collector hingga mengukur pendopo miliknya di Yogyakarta.

Mendengar hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akhirnya buka suara dengan menjelaskan kronologi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan tugasnya ke kediaman Soimah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan untuk kejadian 2015 ini, KPP Pratama Bantul hanya sebatas melakukan kegiatan validasi nilai atas pendopo milik Soimah, Bunda.

“Validasi dilakukan kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya,” ungkap Dwi, dikutip dari laman detikcom, pada Sabtu (8/4/2023).

Kemudian, soal petugas pajak yang mengukur pendopo milik Soimah itu dimaksudkan dalam rangka kegiatan penggalian potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Sesuai ketentuan perundangan, jika seorang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi, terutang PPN sebesar 2 persen dari total pengeluaran untuk membangun rumah tersebut.

"Nah, untuk menentukan total pengeluaran tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan penilaian harga bangunan oleh penilai profesional yang merupakan petugas resmi DJP," ungkapnya.

Sementara itu, adapun hasil dari penilaian tersebut yang menyatakan bahwa pendopo tersebut Rp4,7 miliar bukan Rp50 miliar seperti yang Soimah katakan di YouTube.

Pajak atas nilai bangunan tersebut dikenakan sebesar 2 persen sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh petugas, yang artinya juga belum ditagihkan.

“Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan bahwa nilai rumah pendopo itu adalah Rp5 miliar. Kami juga menegaskan bahwa kesimpulan dan rekomendasi nilai hasil pengukuran dari petugas pajak tersebut belum ditindaklanjuti. Artinya, PPN sebesar 2 persen dikali Rp4,7 miliar itu belum ditagihkan,” jelasnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(asa/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda