moms-life

Viral Beli Cokelat Rp1 Juta Dipajaki Bea Cukai Rp9 Juta, Ini Faktanya Bunda

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 14 Apr 2023 11:16 WIB

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan. Kali ini karena viral unggahan netizen yang membeli cokelat Rp1 juta tapi dipajaki Bea Cukai sampai Rp9.050.000, Bunda.

Unggahan ini menjadi perbincangan netizen sejak pertama kali viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, tampak sejumlah produk cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat tagihan.

"URGENT. Kiriman luar negeri segera dilunasi. Lebih dari 3 hari sejak tanggal invoice terkena biaya simpan," bunyi surat tagihan tersebut.


Terkait viralnya unggahan netizen ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pun akhirnya angkat bicara. Lalu seperti apa fakta terkait pajak cokelat yang dikenakan hingga Rp 9 juta ini?

Fakta viral beli cokelat dipajaki Rp9 juta

Berikut adalah fakta terkait viralnya unggahan netizen yang membeli cokelat Rp1 juta, namun dikenakan pajak Bea Cukai hingga Rp9 juta:

1. Barang Kiriman Kena Pungutan Rp8,8 Juta

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, cokelat yang dikenakan pajak Bea Cukai tersebut masuk dalam tagihan dari barang kiriman dengan resi EE844479556TW. Barang kiriman tersebut dikenakan pungutan negara sebesar Rp8.859.000.

Secara rinci, tagihan ini terdiri dari bea masuk sebesar Rp3.460.000, pajak pertambahan nilai (PPN) yakni Rp2.326.000, dan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp3.073.000.

"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," ujar pegawai DJBC dikutip dari TikTok resmi @beacukairi.

2. Ada tas merek Chanel dalam invoice

Selain cokelat, ternyata pemiliknya juga membawa serta tas merek Chanel, Bunda. Secara rinci, barang yang ada di invoice adalah 20 pack (5 kg) makanan senilai 40 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp616.160, serta tas Chanel senilai 1.108 dollar AS atau Rp17.067.632.

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, kiriman 20 pack makanan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 11 persen. Sementara itu, kiriman tas mewah dikenakan bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen.

"Ingat, di luar pungutan negara senilai Rp8.859.000 terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai," kata pegawai DJBC.

Dalam unggahan seputar viralnya unggahan netizen ini, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memberikan pesan kepada masyarakat terkait berita hoaks. Seperti apa isi pesan ini?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga 5 tips bijak mengatur THR agar tak cepat habis, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT