Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

TKW Asal Madura Diminta Bayar Pajak Rp360 Juta, Alasannya Ternyata...

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 19 Apr 2024 11:35 WIB

Ilustrasi pemeriksaan barang
TKW Asal Madura Diminta Bayar Pajak Rp360 Juta, Ternyata Ini Alasannya/Foto: Getty Images/Chalabala
Jakarta -

Tenaga kerja wanita (TKW) asal Madura, Jawa Timur, bernama Risma belum lama ini mendadak viral usai diminta bayar pajak hingga Rp360 juta. Kabarnya, pajak tersebut dikenakan karena membawa emas 3 kilogram dari luar negeri.

Hal itu diketahui langsung lewat video yang diunggah oleh akun Instagram@detikcom. Dalam video itu, Risma diketahui mudik ke kampung halamannya menggunakan pesawat yang mendarat di Bandara Internasional Juanda.

Saat pemeriksaan, Risma dihentikan oleh petugas dan diminta untuk membayarkan pajak yang mencapai ratusan juta itu.

Usut punya usut, ternyata kejadian ini telah terjadi tahun lalu. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, juga memberikan tanggapan terhadap video viral tersebut.

“Secara garis besar kejadian 2023. Berita itu sebenarnya berita tahun lama, cuma sekarang diangkat karena lagi heboh-hebohnya barang penumpang,” ujar Irwan, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Jumat (19/4/2024).

Penyebab bayar pajak mahal

Belajar dari kasus yang dialami Risma, Bunda perlu tahu bahwa barang yang dibawa dari luar negeri diklasifikasikan ke dalam dua jenis meliputi:

  • Barang Pribadi Penumpang atau barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).
  • Barang impor selain Barang Pribadi Penumpang (non personal use).

Berkaitan dengan hal ini, ada pula ketentuan pembawaan barang dari luar negeri yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Dari peraturan tersebut, Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar FOB USD 500 pr orang untuk setiap kedatangan. Jika melebihi batas maksimal yang telah ditentukan, atas kelebihannya dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis! 

(asa/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda