MOM'S LIFE
Ramai Kasus Pajak Pendopo Soimah, Begini Cara Hitung Pajak Bangun Rumah Sendiri
Annisa A | HaiBunda
Senin, 17 Apr 2023 15:25 WIBKabar tak sedap datang dari Soimah Pancawati. Pesinden berusia 42 tahun itu mengaku dapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas pajak, Bunda.
Keresahan tersebut ia rasakan pada 2015 lalu, ketika ia didatangi 'debt collector'. Orang yang mengaku sebagai petugas pajak itu memaksa untuk melakukan pengukuran terhadap pendopo yang dibangun Soimah.
Untuk diketahui, Soimah memiliki sebuah pendopo yang dibangun hingga mencapai Rp50 miliar. Akan tetapi, nilainya mencapai Rp4,7 miliar setelah dilakukan penaksiran ulang.
Hal itu menunjukkan bahwa Soimah memiliki PPN terutang sebesar 2,2 persen dari total Rp4,7 miliar, Bunda. Namun, seniman asal Yogyakarta itu merasa tak diperlakukan dengan baik ketika didatangi oleh petugas pajak.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Menteri Keuangan Republik Indonesia, Yustinus Prastowo angkat bicara. Dia menurutkan bahwa PPN terutang tersebut belum ditagihkan.
Berkaca dari pengalaman Soimah, tentunya Bunda bisa melihat bahwa membangun rumah sendiri dan tidak membeli rumah jadi cukup ribet, ya?
Pasalnya, ada satu jenis pajak dalam hal pembangunan rumah yang mungkin saja terlewat karena tidak diketahui. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri atau PPN KMS.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung memberikan pemaparan mengenai PPN KMS.
Ia memaparkan, perhitungannya yakni 20 persen dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.
Adapun DPP PPN KMS merupakan nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai. Namun, biaya ini tidak termasuk biaya perolehan tanah.
"Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," tutur Bonarsius.
Menurut Bonarsius, biaya PPN itu harus dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS sebelum kemudian disetor ke bank.
"Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.
Merujuk PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Itu artinya, bangunan yang dimaksud dapat berupa rumah, rumah toko (ruko), kantor, dan sebagainya. Sedangkan luas bangunan yang didirikan paling sedikit 200 m2, Bunda.
"Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi)," bunyi Pasal 2 ayat (4).
Maka dari itu, Bunda yang melakukan pembangunan rumah atau bangunan lainnya secara mandiri di bawah luas 200 m2 tidak akan dikenakan PPN.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Saksikan juga video tentang rekomendasi CCTV low budget yang bisa dipasang di rumah:
(anm/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Rekomendasi Produk CCTV Low Budget, Pas untuk Pantau Si Kecil di Rumah
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Feng Shui Rumah yang Tidak Tepat, Bisa Bikin Sial di Tahun Ular Kayu 2025
10 Negara dengan Harga Rumah Termahal di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Sudah Punya Rumah Tetap Harus Bayar Iuran Wajib Tapera, Ini Alasannya
Kisah Rumah Paling 'Kesepian' di Dunia, Ternyata Menyimpan Fakta Menarik Bun
TERPOPULER
6 Kebiasaan yang Diam-diam Meningkatkan Risiko Kanker Payudara
4 Kalimat Langka yang Diucapkan Laki-laki saat Tulus Jatuh Cinta Menurut Psikolog
5 Kebiasaan yang Tidak Disadari Bisa Merusak Ingatan, Bisa Memicu Demensia
Cantiknya Elif Anak Siti KDI Blasteran Turki, Tampil Slay saat Main Padel
10 Cara Menyikapi Masa Pubertas pada Remaja yang Benar
REKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Lambung untuk Ibu Hamil yang Aman Tersedia di Apotek
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
26 Rekomendasi Merek Sepatu Terkenal Branded Asal Indonesia & Luar Negeri, Bagus & Awet
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sikat Gigi Anak 1 Tahun ke Atas, Bisa Jadi Pilihan Bunda
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Micellar Water untuk Kulit Kering, Bikin Wajah Tetap Lembap
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Snack MPASI Bayi untuk Finger Food & Mudah Dibawa
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Sedang Merasa Dibenci Semua Orang? Ternyata Ini Maknanya Menurut Psikologi
10 Cara Menyikapi Masa Pubertas pada Remaja yang Benar
6 Kebiasaan yang Diam-diam Meningkatkan Risiko Kanker Payudara
11 Penyebab Perut Sakit saat Hamil, Tanda Bahaya & Cara Mengatasinya
5 Kebiasaan yang Tidak Disadari Bisa Merusak Ingatan, Bisa Memicu Demensia
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
10 Contoh Teks MC Pernikahan Bahasa Jawa yang Sopan dan Mudah Dipahami
-
Beautynesia
Ramalan Zodiak Minggu ini: Hubungan, Karier, dan Keuangan di 30 Maret - 5 April 2026
-
Female Daily
Meal Prep Is The New Self-Care: Rahasia Cewek Produktif Anti Ribet Setiap Hari
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Skincare Lokal yang Aman untuk Ibu Hamil, Bebas Bahan Berbahaya
-
Mommies Daily
Coba 7 Menu Sehat Setelah Lebaran untuk Detoks dari Opor dan Rendang