Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Nasib Kakek Sarneli, Simpan Rp100 Juta di bawah Kasur Banyak yang Tak Laku Lagi

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Sabtu, 29 Apr 2023 18:40 WIB

ilustrasi orang kaya
Nasib Kakek Sarneli, Simpan Rp100 Juta di bawah Kasur Banyak yang Tak Laku Lagi/Foto: Getty Images/acilo
Jakarta -

Seorang kakek asal Banten belakangan ini tengah menyita perhatian publik usai mengungkap telah menyimpan uang kuno sebanyak ratusan juta rupiah. Kendati demikian, Sarneli tak dapat menukar uangnya tersebut, Bunda.

Hal ini karena uang milik Sarneli diketahui telah melebihi batas penukaran dan uang tersebut juga telah dicabut.

Sarneli sendiri diketahui telah menyimpan uang yang totalnya mencapai Rp100 juta lebih. Uang yang disimpan itu terdiri dari pecahan lama seperti uang ‘plasik’ pecahan Rp100 ribu bergambar Soekarno-Hatta, pecahan Rp20 ribu bergambar Ki Hajar Dewantara, dan Rp10 ribu bergambar Cut Nyak Dien.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengatakan uang yang tak bisa ditukar itu memiliki nilai khusus sebagai uang kuno atau koleksi. Alhasil, uang Sarneli tak bisa ditukar, Bunda.

“Menanggapi fenomena di Serang, dapat kami sampaikan bahwa uang-uang dimaksud merupakan uang yang telah dicabut sejak tahun 2008 dan hanya dapat ditukarkan sampai dengan 2018 sebagaimana diatur dalam PBI No.10/33/PBI/2008. Namun demikian, uang-uang tersebut masih memiliki nilai khusus sebagai benda kuno/koleksi yang bisa saja diminati kepada kalangan numismatik/kolektor uang kuno,” ujarnya, dikutip dari laman detik.com.

Hal ini juga dijelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan PBI No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, BI berkomitmen untuk melayani penukaran uang kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Namun demikian, terdapat umur edar pada setiap tahun emisi uang rupiah yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia. Saat uang rupiah emisi tertentu dari peredaran maka uang dimaksud tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah dan masyarakat dapat melakukan penukaran pada periode tertentu (a.I 10 tahun),” jelasnya.

Lebih lanjut, BI akan tetap melayani penukaran terhadap tahun emisi uang rupiah yang masih berada dalam periode penukaran sebagaimana tercantum pada website BI.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video lima koin jadul yang bisa dijual sampai ratusan juta rupiah yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]

(asa)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda