Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Daftar Uang Rupiah 1998-1999 yang Sudah Tak Bisa Ditukar & Tidak Laku Lagi

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Sabtu, 13 May 2023 20:30 WIB

Ki Hadjar Dewantara, Portrait from Indonesia 20000 Rupiah 1998 Banknotes. Pile of old Indonesian rupiah banknotes series
Ilustrasi Daftar Uang Rupiah 1998-1999 yang Sudah Tak Bisa Ditukar & Tidak Laku Lagi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Muhammad Labib Adilah
Jakarta -

Baru-baru ini, kisah seorang kakek bernama Sarneli dari Banten menyita perhatian publik karena tidak bisa menukar uang rupiah lamanya sebanyak ratusan juta rupiah. Maka dari itu, Bunda perlu mengetahui rincian uang rupiah 1998-1999 yang sudah tidak berlaku dan tidak bisa ditukar.

Menurut Bank Indonesia (BI), tabungan Sarneli tidak bisa ditukar karena ada beberapa uang dengan tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran alias tidak berlaku lagi, Bunda.

Tak hanya itu, uang tersebut tidak bisa ditukar juga karena tenggat waktu penukaran telah berakhir pada 2018. Bentuknya adalah uang kertas pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 tahun emisi 1998, serta pecahan Rp50.000 dan Rp100 ribu tahun emisi 1999.

“Per 31 Desember 2008, uang kertas Rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 telah dicabut dan ditarik dari peredaran dan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran uang sah,” tulis keterangan BI di Instagram resminya, dikutip dari laman detikcom, pada Sabtu (13/5/2023).

Pencabutan ini sesuai dengan Peraturan BI No.10/33/PBI/2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 Tahun Emisi 1999, serta Rp50.000 dan Rp100 ribu Tahun Emisi 1999, Bunda.

Lebih lanjut, batas akhir penukaran uang kertas rupiah tersebut juga sudah ditutup pada 31 Desember 2018. BI menjelaskan bahwa tenggat waktu penukaran uang rupiah yang dicabut dari peredaran, yaitu uang yang telah dinyatakan dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

“Pada lima tahun pertama, sobat dapat menukarkan di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah NKRI. Sedangkan pada lima tahun kedua sobat hanya bisa menukarkan di kantor BI,” jelas BI.

Setelah lewat dari jangka waktu penukaran, uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, tidak dapat ditukarkan lagi.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(asa/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda