MOM'S LIFE
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023, Ini Perkiraan Hitungannya Bun
Mutiara Putri | HaiBunda
Selasa, 16 May 2023 12:20 WIBBunda dan Ayah yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah mendapat kabar gembira, nih. Pasalnya, pencairan gaji ke-13 akan dimulai mulai bulan Juni mendatang.
Ketetapan ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pada April lalu.
Pencairan gaji ke-13 PNS ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 12 ayat 1. Isinya menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.
Sementara itu, besaran gaji 13 yang akan didapatkan oleh para pegawai diatur dalam pasal 12 ayat 3, Bunda. Hal ini dibayarkan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.
Perlu diketahui, komponen gaji ke-13 sama dengan jumlah THR yang didapat tahun ini. Dengan demikian, gaji ke-13 yang diterrima tidak akan penuh 100 persen.
Bukan tanpa alasan, gaji pokok yang diterima dalam THR 2023 hanya 80 persen. Selain itu, tunjangan kinerja yang diberikan hanya 50 persen.
Perkiraan besaran gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 yang diterima PNS tentu berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang dimiliki, Bunda. Berikut ini perkiraan besaran gajinya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
- Anggota Rp 18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
- Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000
Lantas berapa besaran gaji 13 yang akan didapat oleh PNS diploma 2 hingga S3?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Bunda, saksikan juga video kebiasaan yang menghambat produktivitas di kantor berikut ini:
(mua/som)Simak video di bawah ini, Bun:
4 Kebiasaan yang Menghambat Produktivitas Kerja di Kantor, Yuk Coba Hindari Bun!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
7 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui, Proses Seleksi hingga Gaji
PNS Akan Dapat THR dan Gaji ke-13, Ada Tambahan Tunjangan juga Bun
4 Pekerjaan Selain PNS yang Juga Bisa Bikin Hidup Sejahtera, Simak Bun
PNS Tak Wajib Ngantor Mulai 1 Januari 2020, Ini Alasannya
TERPOPULER
Sienna Recreating Make Up Ikonik Marshanda saat Remaja, Bikin Nostalgia Bun
30 Nama Anak dengan Arti Nama Kemenangan Sejati dalam Alkitab
Anak Libur Sekolah Sampai Kapan? Cek Jadwal Lengkap di Jakarta hingga Jabar
Sederet Penyanyi Ini Bagikan Kabar Kehamilan di Tahun 2025, Ada yang Jarak Kehamilannya Dekat
5 Kisah Kehamilan Langka Sepanjang 2025, dari Ektopik hingga Rahim Buatan
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomedasi Susu Program Hamil untuk Dukung Keberhasilan Promil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Eomma Head to Toe Happiness, Sampo & Sabun Mandi untuk Perawatan Bayi
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai
5 Resep Smoothie untuk Meningkatkan Kesuburan agar Cepat Hamil
Anak Libur Sekolah Sampai Kapan? Cek Jadwal Lengkap di Jakarta hingga Jabar
Sienna Recreating Make Up Ikonik Marshanda saat Remaja, Bikin Nostalgia Bun
Sederet Penyanyi Ini Bagikan Kabar Kehamilan di Tahun 2025, Ada yang Jarak Kehamilannya Dekat
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Diduga Dibelikan RK, Ini Kata Aura Kasih soal Barang Mewah Miliknya Hasil Warisan
-
Beautynesia
10 Kebiasaan Penumpang Pesawat yang Paling Tidak Disukai Pramugari, Jangan Dilakukan!
-
Female Daily
IKEA Indonesia Gelar Acara Musik di Showroom untuk Pertama Kalinya!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Video Ini Alasan ADOR Tuntut Min Hee Jin dan Salah Satu Keluarga Danielle
-
Mommies Daily
Main Bareng Tanpa Gadget, Ini 18 Ide Permainan Keluarga Seru untuk Malam Tahun Baru