Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

7 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui, Proses Seleksi hingga Gaji

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 21 Sep 2023 16:45 WIB

Ilustrasi wanita karier atau PNS
7 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui, Proses Seleksi hingga Gaji/Foto: Getty Images/alvarez
Jakarta -

Bagi Bunda yang berminat menjadi pegawai pemerintahan, pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 sudah dibuka sejak 20 September 2023, nih. Dalam perekrutannya, ada dua jenis posisi yang bisa dipilih, yakni PNS dan PPPK.

Sebagaimana yang tertulis dalam UU No. 5 Tahun 2014, pegawai pemerintah saat ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ASN ini terdapat dua jenis pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK memang mirip tapi tak sama, Bunda. Walaupun sama-sama bekerja di instansi pemerintahan, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Perbedaan PNS dan PPPK

Mengutip laman BKN Yogyakarta dan arsip detikcom, berikut perbedaan di antara keduanya.

1. Status

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK adalah orang WNI yang diangkat setelah memenuhi syarat tertentu dan lolos seleksi CASN. Mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK memiliki masa kontrak paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Sementara PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap.

PNS dan PPPK bisa diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat. Secara hormat, PNS akan diberhentikan saat sudah masuk masa pensiun sedangkan PPPK akan diberhentikan saat masa kontrak sudah berakhir.

2. Pengembangan karier

PNS dan PPPK pun memiliki mekanisme pengembangan karier yang berbeda. Pada PNS, terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan in line dengan jabatan. Sedangkan pada PPPK tidak ada aturan manajemennya.

Seorang PNS yang memiliki jabatan JFT jenjang pertama bisa terus mengembangkan kariernya ke jenjang Muda, Madya, hingga Utama atau jabatan yang lebih tinggi. Berbeda dengan PPPK, mereka diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu.

PPPK yang ingin naik jabatannya harus mengikuti rekrutmen kembali untuk mengisi jenjang jabatan yang lebih tinggi. Sementara pada PNS, kenaikan golongan disesuaikan dengan pengalaman dan lama masa kerja.

3. Batasan usia melamar

Berdasarkan pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Sementara aturan tentang batas usia calon PPPK diatur dalam pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun. Sedangkan batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda