Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Wah! PNS Akan Dapat Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 12 May 2023 19:30 WIB

Ilustrasi PNS
Pemerintah Tambah Penghasilan PNS Berupa Biaya Makan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Besarannya/Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Ada kabar menyenangkan bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) nih, Bunda. Mulai tahun 2024 mendatang, pemerintah disebut akan memberikan tambahan penghasilan bagi setiap ASN Kementerian/Lembaga (K/L).

Tambahan penghasilan ini berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Aturan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dan diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis aturan tersebut.

Berdasarkan lampiran PMK 49/2023, besaran biaya penambah daya tahan tubuh tersebut ditetapkan sesuai dengan provinsi PNS tersebut bertugas. Biaya tersebut adalah tambahan yang diberikan setiap bulan di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan keluarga hingga kinerja.

Untuk besarannya, kisaran biaya yang diberi pada ASN mulai dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari. Dengan begitu, mulai tahun depan setiap abdi negara dapat menerima tambahan biaya sekitar Rp396 sampai 550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Sebagai informasi tambahan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini paling besar diberikan untuk PNS yang berada di wilayah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan. Untuk yang berada di wilayah tersebut, masing-masing akan mendapat Rp25.000 per hari.

Sementara itu, untuk pemberian biaya tambahan makanan terendah yakni sebesar Rp18.000 per hari. Besaran ini berlaku di berbagai wilayah Jambi, Sumatra, hingga Kalimantan Tengah dan Selatan.

Sedangkan untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap PNS dan PPPK (ASN) berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19 ribu per hari atau kurang-lebih sekitar Rp418 ribu per bulan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda