sign up SIGN UP search

moms-life

Perayaan Hari Raya Waisak 4 Juni, Benarkah 2 Juni 2023 Cuti Bersama?

Mutiara Putri   |   Haibunda Jumat, 26 May 2023 15:24 WIB
12 months desk calendar 2023 on wooden background. caption
Jakarta -

Bulan Juni 2023 memiliki cukup banyak tanggal merah yang berhubungan dengan acara keagamaan. Lantas, benarkah tanggal 2 Juni dijadikan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak?

Juni 2023 memiliki lebih banyak tanggal merah dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Di bulan ini pula ada dua kali peluang libur long weekend, Bunda.

Pemerintah juga telah menetapkan bahwa hari Jumat (2/6/2023) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak. Keputusan ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.


"Ya. Tanggal 2 Juni cuti bersama," ujar Muhadjir kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/4).

Keputusan cuti bersama 2 Juni 2023

Pemerintah telah mengatur Hari Raya Waisat 2567 Buddhis Era (BE) jatuh pada Minggu, 4 Juni 2023. Sementara itu, Jumat 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila, Jumat, 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE. Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE," bunyi SKB tiga menteri tersebut.

Mengacu pada ketentuan tersebut, masyarakat bisa menikmati libur akhir pekan panjang (long weekend) selama empat hari, Bunda. Hal ini karena ada libur nasional Hari Lahir Pancasila dan cuti bersama Waisak mulai Kamis (1/6/2023) hingga Minggu (4/6/2023).

Sebelumnya, Muhadjir sempat mengatakan pemerintah memberikan satu hari cuti bersama untuk mengakomodasi semua perayaan hari besar setiap agama. Hal ini diungkapkan olehnya pada Oktober 2022 lalu.

"Karena semua libur agama itu diberi tambahan cuti bersama. Kita putuskan biar semua agama dapat," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Lebih lanjut, pemerintah telah menetapkan total 25 hari libur sepanjang tahun 2023. Sebanyak 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan sembilan hari ditetapkan sebagai cuti bersama.

Lantas, berapa sisa tanggal merah tahun 2023 terhitung mulai hari ini? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga video trik liburan low budget berikut ini:

(mua/som)
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bunda sedang hamil, program hamil, atau memiliki anak? Cerita ke Bubun di Aplikasi HaiBunda, yuk!