Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Ketentuan Cuti Bersama Idul Adha untuk Pegawai Swasta, Beda dengan PNS Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 23 Jun 2023 18:40 WIB

Ilustrasi Bekerja
Ketentuan Cuti Bersama Idul Adha untuk Pegawai Swasta, Beda dengan PNS Bun/ Foto: Getty Images/iStockphoto/
Jakarta -

Cuti bersama Idul Adha telah resmi dikeluarkan pemerintah, Bunda. Tambahan cuti bersama kali ini jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni. Sedangkan hari libur nasional untuk Idul Adha ada di tanggal 29 Juni 2023.

Bila ditotal, jumlah hari libur termasuk cuti bersama dan akhir pekan menjadi lima hari. Nah, cuti bersama Idul Adha ini berlaku bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berbeda dengan PNS, ketentuan cuti terkait hari besar agama Islam ini bersifat tidak wajib bagi pegawai swasta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama bagi pegawai swasta sifatnya fakultatif.

Ini berarti keputusan untuk memberikan cuti bersama bagi karyawan swasta dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan. Menurut Ida, kesepakatan cuti bersama dapat diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

"Karena yang disepakati adalah cuti bersama maka sebenarnya yang saya sampaikan tadi, pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ungkap Ida dalam keterangan pers virtual, Kamis (22/6/2023).

Ida menjelaskan, perusahaan swasta bisa saja meminta karyawannya untuk tetap bekerja saat cuti bersama, Bunda. Tapi, semuanya hanya dapat terjadi bila sudah ada kesepakatan bersama.

"Jadi perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasi maka dia akan meminta pekerjanya untuk bekerja. Tentu case ini berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja," ujar Ida.

Ida menegaskan bahwa pekerja yang mendapatkan cuti saat momen cuti bersama akan mendapatkan pengurangan hak cuti tahunannya. Sedangkan bagi pekerja yang tetap bekerja saat momen cuti bersama, cuti tahunannya tidak berkurang. Ia juga wajib diberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.

"Pekerja atau buruh yang laksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan. Kemudian pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ungkap Ida.

Ketentuan cuti bersama PNS

Berbeda dengan pegawai swasta, PNS sudah dipastikan akan mendapatkan hari libur saat cuti bersama. Artinya, PNS sudah pasti mendapatkan libur panjang sampai 5 hari, Bunda.

Ketentuan potong cuti bersama tidak berlaku bagi PNS. Cuti tahunan PNS tidak dipotong bila libur saat cuti bersama. Seperti apa ketentuan lengkap mengenai cuti bersama Idul Adha ini ya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda