HaiBunda

MOM'S LIFE

Perayaan Hari Raya Waisak 4 Juni, Benarkah 2 Juni 2023 Cuti Bersama?

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 26 May 2023 15:24 WIB
Ilustrasi Cuti Bersama/Foto: Getty Images/iStockphoto/Gam1983
Jakarta -

Bulan Juni 2023 memiliki cukup banyak tanggal merah yang berhubungan dengan acara keagamaan. Lantas, benarkah tanggal 2 Juni dijadikan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak?

Juni 2023 memiliki lebih banyak tanggal merah dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Di bulan ini pula ada dua kali peluang libur long weekend, Bunda.

Pemerintah juga telah menetapkan bahwa hari Jumat (2/6/2023) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak. Keputusan ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.


"Ya. Tanggal 2 Juni cuti bersama," ujar Muhadjir kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/4).

Keputusan cuti bersama 2 Juni 2023

Pemerintah telah mengatur Hari Raya Waisat 2567 Buddhis Era (BE) jatuh pada Minggu, 4 Juni 2023. Sementara itu, Jumat 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila, Jumat, 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE. Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE," bunyi SKB tiga menteri tersebut.

Mengacu pada ketentuan tersebut, masyarakat bisa menikmati libur akhir pekan panjang (long weekend) selama empat hari, Bunda. Hal ini karena ada libur nasional Hari Lahir Pancasila dan cuti bersama Waisak mulai Kamis (1/6/2023) hingga Minggu (4/6/2023).

Sebelumnya, Muhadjir sempat mengatakan pemerintah memberikan satu hari cuti bersama untuk mengakomodasi semua perayaan hari besar setiap agama. Hal ini diungkapkan olehnya pada Oktober 2022 lalu.

"Karena semua libur agama itu diberi tambahan cuti bersama. Kita putuskan biar semua agama dapat," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Lebih lanjut, pemerintah telah menetapkan total 25 hari libur sepanjang tahun 2023. Sebanyak 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan sembilan hari ditetapkan sebagai cuti bersama.

Lantas, berapa sisa tanggal merah tahun 2023 terhitung mulai hari ini? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga video trik liburan low budget berikut ini:

(mua/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Trik Liburan yang Low Budget, Salah Satunya Beli Tiket Pesawat di Hari Rabu & Kamis

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Tanda-tanda Toodler Alami Stres yang Jarang Diketahui Orang Tua

Parenting Asri Ediyati

7 Nama yang Dilarang di Beberapa Negara, Ada Tom hingga Linda

Nama Bayi Ajeng Pratiwi & Sandra Odilifia

Bacaan Surat Yusuf untuk Ibu Hamil Ayat 1-16 Beserta Keutamaanya

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Maldives Jadi Negara Pertama di Dunia yang Sukses Hentikan Penularan HIV, Sifilis & Hepatitis B dari Ibu ke Anak

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Sering Ucap 'Tidak' ke Anak Bisa Bikin Si Kecil jadi Pembangkang, Ini Kata Riset

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Flora Vesterberg, Anggota Keluarga Kerajaan Inggris yang Alami Autisme & Berprestasi

Bacaan Surat Yusuf untuk Ibu Hamil Ayat 1-16 Beserta Keutamaanya

Tanda-tanda Toodler Alami Stres yang Jarang Diketahui Orang Tua

Kisah di Balik Pelukan Pangeran William yang Bikin Putri Diana Bangga

Maldives Jadi Negara Pertama di Dunia yang Sukses Hentikan Penularan HIV, Sifilis & Hepatitis B dari Ibu ke Anak

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK