moms-life

Jangan Salah Pilih, Ini 4 Jenis Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Annisa A   |   HaiBunda

Sabtu, 10 Jun 2023 17:35 WIB

Jakarta -

Mahar merupakan salah satu instrumen pernikahan yang tak pernah luput. Mahar digunakan sebagai salah satu syarat sah dalam pernikahan yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada perempuan.

Tak semua barang bisa dijadikan sebagai mahar, Bunda. Memilih mahar tidak boleh dilakukan sembarangan.

Mengutip dari buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi seorang calon suami apabila ingin menikahi seorang wanita yaitu dengan memberikan maskawin atau mahar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tanpa mahar, pernikahan akan menjadi tidak sah hukumnya jika calon suami tidak bisa memenuhi syarat tersebut.

Pemberian mahar dalam pernikahan telah diterangkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu." (QS An-Nisa: 4).

Mahar pernikahan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab seorang calon suami kepada istrinya. Ajaran Islam tidak menentukan aturan pasti mengenai jumlah mahar pernikahan.

Namun, terdapat beberapa jenis mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Berikut ini penjelasannya yang dikutip dari berbagai sumber:

Mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam

1. Mahar yang berlebihan

Islam sangat menganjurkan kepada perempuan agar tidak menuntut mahar yang berlebihan kepada calon suami. Dalam buku Hadiah Pernikahan Terindah karya Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi dapat membahayakan kedua calon mempelai.

Hal ini karena apabila keduanya telah bersepakat untuk menikah namun terkendala perkara mahar, bisa jadi pernikahannya terancam batal dan keduanya malah menjalin hubungan di luar nikah.

Sebaliknya, Islam justru memberikan kemudahan dalam melakukan ibadah termasuk pernikahan. Melalui Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS At-Talaq: 7).

2. Mahar yang tidak bernilai

Sebaliknya, pihak mempelai laki-laki juga tidak diperbolehkan memberikan mahar yang tidak bernilai.

Dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, Islam telah memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya.

Mahar yang dianjurkan dalam Islam yaitu mahar yang bernilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau dapat berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon mempelai wanita seperti hafalan Al-Qur'an dan barang berharga lainnya.

3. Mahar yang diharamkan

Ajaran Islam melarang keras memberikan mahar yang haram, baik secara zat ataupun cara memperolehnya.

Dikutip dari Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi'i, apabila mahar yang diberikan dalam pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, lalu istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak menerima mahar yang wajar dan halal baginya.

Apabila seorang istri menerima mahar yang harap setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar dan halal baginya.

Sedangkan jika istri terlanjur menerima maharnya yang haram, namun kedua pasangan itu pada saat menikah belum masuk Islam, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video tentang 5 tanaman yang dianggap membawa rezeki dalam Islam:

(anm/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT