Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

6 Mahar Ini Dilarang dalam Pernikahan Islam, Apa Saja?

Pritadanes   |   HaiBunda

Minggu, 05 May 2024 19:35 WIB

Hukum pernikahan dalam Islam dan hadistnya
Foto: Getty Images/iStockphoto/salahudin
Daftar Isi
Jakarta -

Saat seorang pria mengikat janji pernikahan dengan perempuan yang disukainya, ia akan memberikan berupa barang, uang, atau harta lainnya kepada perempuan tersebut. Inilah yang disebut mahar atau maskawin.

Namun, ajaran Islam mengajarkan sejumlah mahar yang tidak diperbolehkan. Hal ini perlu diperhatikan mengingat mahar menjadi salah satu syarat sah dalam pernikahan yang harus diberikan oleh mempelai laki-laki.

Dilansir dari dari buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi seorang calon suami apabila ingin menikahi seorang perempuan yaitu dengan memberikan mahar. Perintah memberikan mahar ini termaktub dalam surah An Nisa ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: "Berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

6 Mahar pernikahan terlarang menurut ajaran Islam

Mengutip buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2: Referensi Lengkap Fikih Perbandingan Madzhab karya Ibnu Rusyd terjemahan Al Mas'udah dijelaskan beberapa jenis mahar yang tidak sah dalam agama Islam. Berikut di antaranya:

1. Mahar benda terlarang

Mahar yang dimaksud adalah mahar berupa khamr (minuman keras), babi, buah-buahan yang belum tentu matang, atau unta yang terlepas. Bila maharnya berupa hal-hal tersebut, hukum akadnya bisa diperdebatkan. Seperti pendapat Imam Abu Hanifah mengatakan akad tetap sah meski terdapat mahar mitsil.

Imam Malik mempunyai pendapat berbeda, menurutnya akan rusak dan batal baik istri sudah digauli atau belum.

2. Mahar yang cacat

Imam Syafi'i berpendapat seorang istri bisa meminta harga dari mahar yang cacat, tetapi suatu ketika berpendapat istri dapat meminta mahar mitsil. Ada juga pendapat mazhab Maliki, istri dapat meminta dalam bentuk barang yang sama.

3. Mahar titipan untuk ayah pihak perempuan

Untuk konteks ini, berlaku bila lelaki menikahi seorang perempuan lalu mempersyaratkan dalam maharnya ada pemberian untuk ayah mempelai perempuan. Mahar seperti ini layaknya seorang wakil dalam jual beli yang menjual barangnya lalu mempersyaratkan adanya suatu pemberian untuk dirinya maka pernikahan tidak boleh dilakukan.

4. Mahar bercampur dengan jual beli

Mahar bercampur dengan jual beli yang dimaksud seperti istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya, kemudian suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya, namun di dalamnya juga terdapat harga untuk membayar budak tersebut.

Imam Syafi'i dalam Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan pernah menjelaskan, "Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki dengan mahar berupa sesuatu yang tidak dapat dijadikan upah (ju'l), seperti ketika seseorang berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya budak saya yang melarikan diri...' atau dia berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya unta milik saya yang melarikan diri...' Jika itu yang terjadi, maka semua syarat itu hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan yang dilakukan itu tetap sah dan si istri berhak menerima mahar yang wajar baginya."

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda