MOM'S LIFE
Jangan Salah Pilih, Ini 4 Jenis Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Annisa A | HaiBunda
Sabtu, 10 Jun 2023 17:35 WIBMahar merupakan salah satu instrumen pernikahan yang tak pernah luput. Mahar digunakan sebagai salah satu syarat sah dalam pernikahan yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada perempuan.
Tak semua barang bisa dijadikan sebagai mahar, Bunda. Memilih mahar tidak boleh dilakukan sembarangan.
Mengutip dari buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi seorang calon suami apabila ingin menikahi seorang wanita yaitu dengan memberikan maskawin atau mahar.
Tanpa mahar, pernikahan akan menjadi tidak sah hukumnya jika calon suami tidak bisa memenuhi syarat tersebut.
Pemberian mahar dalam pernikahan telah diterangkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu." (QS An-Nisa: 4).
Mahar pernikahan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab seorang calon suami kepada istrinya. Ajaran Islam tidak menentukan aturan pasti mengenai jumlah mahar pernikahan.
Namun, terdapat beberapa jenis mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Berikut ini penjelasannya yang dikutip dari berbagai sumber:
Mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam
1. Mahar yang berlebihan
Islam sangat menganjurkan kepada perempuan agar tidak menuntut mahar yang berlebihan kepada calon suami. Dalam buku Hadiah Pernikahan Terindah karya Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi dapat membahayakan kedua calon mempelai.
Hal ini karena apabila keduanya telah bersepakat untuk menikah namun terkendala perkara mahar, bisa jadi pernikahannya terancam batal dan keduanya malah menjalin hubungan di luar nikah.
Sebaliknya, Islam justru memberikan kemudahan dalam melakukan ibadah termasuk pernikahan. Melalui Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS At-Talaq: 7).
2. Mahar yang tidak bernilai
Sebaliknya, pihak mempelai laki-laki juga tidak diperbolehkan memberikan mahar yang tidak bernilai.
Dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, Islam telah memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya.
Mahar yang dianjurkan dalam Islam yaitu mahar yang bernilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau dapat berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon mempelai wanita seperti hafalan Al-Qur'an dan barang berharga lainnya.
3. Mahar yang diharamkan
Ajaran Islam melarang keras memberikan mahar yang haram, baik secara zat ataupun cara memperolehnya.
Dikutip dari Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi'i, apabila mahar yang diberikan dalam pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, lalu istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak menerima mahar yang wajar dan halal baginya.
Apabila seorang istri menerima mahar yang harap setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar dan halal baginya.
Sedangkan jika istri terlanjur menerima maharnya yang haram, namun kedua pasangan itu pada saat menikah belum masuk Islam, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Saksikan juga video tentang 5 tanaman yang dianggap membawa rezeki dalam Islam:
(anm/pri)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tanaman yang Dianggap Pembawa Rezeki dalam Islam
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Viral Mahar Nikah di Sukabumi, Rumah Rp1,5 Miliar hingga 2 Mobil Mewah
Belajar dari Pernikahan Pinkan Mambo Diberi Mahar Rp100 Ribu, Tak Perlu Mahal!
Sedih, Viral Pengantin Siapkan Sajian untuk 1.000 Tamu tapi Tak Ada yang Hadir
Putri Bupati Pandeglang Dinikahi YouTuber asal Korea, Mahar 100 Gram Emas
TERPOPULER
7 Potret Rumah Mewah yang Dijual Okin Mantan Suami Rachel Vennya, Bernuansa Tropis
Shiloh Putri Angelina Jolie Muncul di Video Klip Idol K-Pop Dayoung, Jadi Salah Satu Dancer
Jalani Tandem Nursing, Zaskia Sungkar & Via Vallen Bertekad Beri yang Terbaik untuk Kedua Anak
Anak Tidak Mau Makan Nasi, Amankah? Kenali Penyebab & Cara Mengatasinya
Syarat & Jumlah Pemeriksaan USG yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi CCTV untuk Rumah, Pantau dari HP dengan Mudah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
3 Rekomendasi Baju Anak Perempuan yang Terinspirasi dari Para Pemeran Na Willa
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kompor Listrik yang Awet dan Cocok untuk Dapur Modern
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Sudah Coba Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Lambung untuk Ibu Hamil yang Aman Tersedia di Apotek
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Inspirasi Nama Bayi Modern dari Anak Angel Pieters & Andreas Paramawidya Beserta 30 Rangkaian Namanya
Bukan Bunga, Tomat Mini di Meja Makan Jadi Tren Tanaman Rumah 2026
7 Potret Rumah Mewah yang Dijual Okin Mantan Suami Rachel Vennya, Bernuansa Tropis
Anak Tidak Mau Makan Nasi, Amankah? Kenali Penyebab & Cara Mengatasinya
Syarat & Jumlah Pemeriksaan USG yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Profesi Suami Inayah Wahid yang Punya Gelar Kehormatan
-
Beautynesia
Yumi's Cells Dikonfirmasi Diadaptasi Jadi Musikal, Diperankan Tiffany Young dan Kim Ye Won
-
Female Daily
3 Rekomendasi Wellness Studio di Jakarta yang Bisa Kamu Datangi!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
5 Cara Diet Gula untuk Wajah Bebas Keriput dan Glowing
-
Mommies Daily
Cara Me Time Setelah Punya Bayi: Tips Realistis untuk Ibu yang Baru Punya Anak