HaiBunda

MOM'S LIFE

Kemenkes Pastikan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Tidak Dihapus, Ini Penjelasannya

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 21 Jun 2023 16:41 WIB
Kemenkes Pastikan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Tidak Dihapus, Ini Penjelasannya/ Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff
Jakarta -

Beberapa waktu yang lalu, informasi mengenai rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan sempat menjadi perbincangan ya, Bunda. Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Kesehatan pun memberikan penjelasan.

Kemenkes memastikan bahwa tidak akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Ini dilakukan meskipun penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) berlaku secara bertahap sejak 2023-2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan keputusan ini diambil karena sistem KRIS diberlakukan bukan untuk menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, melainkan untuk standarisasi ruang rawat inap kelas 3 yang berbeda antar rumah sakit.


"Enggak ada penghapusan kelas, sampai sekarang ini standarisasi kelas," ucap Nadia.

Fungsi stadarisasi

Menurut Nadia, standarisasi ini penting untuk kelas 3 karena perbedaan infrastrukturnya sangat mencolok. Infrastruktur yang menjadi pembahasan ini mulai dari jumlah tempat tidur yang beragam hingga letak WC yang berbeda, yakni ada yang di dalam maupaun luar ruang inap.

Nadia menekankan, pemerintah membuat standarisasi dalam sistem KRIS dengan mewajibkan setiap RS menyesuaikan ruang rawat inap kelas 3 nya sesuai dengan 12 kriteria. Ini didorong sesuai kemampuan tiap RS, namun pada 2025 harus sudah serentak ada di tiap-tiap RS.

"Jadi kelas 1 dan kelas 2 mereka masih bayar sesuai iurannya, tapi kelas 3 ada yang 4 bed, ada yang 6 bed, ada yang 8 bed, ada wc di dalam, ada yang wc di luar, itu yang kita standarkan," kata Nadia.

Meski pun tiap ruangan kelas 3 nantinya harus sesuai 12 kriteria, pemerintah kata Nadia belum membahas ketentuan perubahan tarifnya iurannya bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Pemerintah hingga kini masih fokus menerapkan KRIS di tiap RS.

"Itu (iurannya) masih dalam pembahasan sekarang. Yang kita fokuskan sekarang standarnya kelas 3 nya dulu. Perpresnya juga masih dalam proses pembahasan karena kita kan menyelesaikan RUU Kesehatan, perpres masih pembahasan di antara kemeterian/lembaga," tutur Nadia.


TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Catat Bun, Ini Prosedur dan Biaya Melahirkan Normal di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Ria Ricis setelah Jalani Perawatan di Korea Selatan, Bantah Operasi Plastik

Mom's Life Annisa Karnesyia

Elif Kayla Rayakan Ultah ke-12, Ini Potret Anak Siti KDI Keturunan Turki yang Makin Cantik

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Kedekatan Shakiena Anak Pasha Ungu dengan Ibu Sambung Adelia Wilhelmina

Mom's Life Annisa Karnesyia

Apa Bedanya Baby Brain dan Mom Brain? Keduanya Bisa Dialami Bumil Lho

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Cerita Dongeng Anak Gembala dan Serigala Singkat hingga Versi Bahasa Inggris dan Artinya

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

11 Tips Karier Melejit di Tempat Kerja

5 Potret Ria Ricis setelah Jalani Perawatan di Korea Selatan, Bantah Operasi Plastik

Apa Bedanya Baby Brain dan Mom Brain? Keduanya Bisa Dialami Bumil Lho

Potret Nola B3 & Lusy Rahmawaty Reunian di Sydney Bareng Putri Mereka

Cerita Dongeng Anak Gembala dan Serigala Singkat hingga Versi Bahasa Inggris dan Artinya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK