Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 05 May 2023 08:07 WIB

Team of doctors and nurses wear masks and gloves and prepare for surgery.
Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Kesehatan?/ Foto: iStock

Melahirkan di bidan bisa menjadi pilihan bagi Bunda yang bisa melakukan persalinan normal. Lalu apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS Kesehatan?

Tarif pelayanan kesehatan yang bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya menjelaskan biaya persalinan yang dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan bila melakukannya di bidan, Bunda.

Layanan seperti klinik bidan termasuk dalam Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP). Sesuai dengan Permenkes, FKTP merupakan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

Tarif melahirkan di bidan dengan BPJS Kesehatan

Tarif melahirkan di bidan bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan, Bunda. Biaya yang dibayarkan termasuk dalam tarif non kapitasi.

"Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan," demikian isi dari Permenkes No. 3 Tahun 2023.

Nah, merujuk dari ketentuan tersebut, tarif pelayanan persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk di bidan, dijelaskan dalam pasal 20 ayat 2. Berikut isinya:

  1. yang dilakukan di puskesmas dibayarkan sebesar
    Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  2. yang dilakukan di FKTP selain Puskesmas dibayarkan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah); atau
  3. yang dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu dibayarkan sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

Bila merujuk dari ketentuan di atas, maka tarif melahirkan dengan BPJS Kesehatan di bidan, baik yang di Puskesmas atau FKTP lain, adalah sekitar Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta.

Perlu diketahui, bidan hanya bisa membantu persalinan normal ya, Bunda. Meski begitu, bidan dapat membantu memeriksakan kesehatan selama kehamilan dan setelah melahirkan.

Pemeriksaan kesehatan usai melahirkan di bidan juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Seperti apa pelayanan yang bisa didapatkan di bidan dengan asuransi ini?

Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya ya.

Simak juga cara cek aktivasi BPJS Kesehatan, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

TARIF PELAYANAN PASCA PERSALINAN YANG DIKLAIM BPJS KESEHATAN DI BIDAN

Ilustrasi Konsultasi Dokter

Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Kesehatan?/ Foto: Getty Images/iStockphoto/kokouu

Kunjungan pasca persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di bidan

Bunda dapat melakukan kunjungan pasca melahirkan di bidan dengan biaya ditanggung BPJS. Bunda yang baru melahirkan dapat dilakukan paling sedikit empat kali kunjungan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1 kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pasca persalinan.
  • 1 kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pasca persalinan.
  • 1 kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pasca persalinan.
  • 1 kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pasca persalinan.
Banner Musim Kemarau

"Tarif pelayanan untuk pemeriksaan masa sesudah melahirkan dilaksanakan dengan 3 kali kunjungan ibu nifas dan bayi baru lahir, serta 1 kali kunjungan ibu nifas keempat," demikian isi Permenkes No. 3 Tahun 2023 pada pasal 21 ayat 4.

Nah, soal biaya ini dapat mengacu pada pasal 21 ayat 5. Berikut ketentuan tarifnya di bidan di FKTP lain:

  1. Bila dilakukan di Puskesmas, biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp40.000 untuk setiap kunjungan.
  2. Bila dilakukan di Puskesmas FKTP selain Puskesmas, biaya ditanggung sebesar Rp50.000.
  3. Bila dilakukan di bidan jejaring, tarif ditanggung sebesar Rp50.000,00 untuk setiap kunjungan.

(ank/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda