Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Kemenkes Pastikan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Tidak Dihapus, Ini Penjelasannya

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 21 Jun 2023 16:41 WIB

Ilustrasi anak dirawat di rumah sakit
Kemenkes Pastikan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Tidak Dihapus, Ini Penjelasannya/ Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff
Jakarta -

Beberapa waktu yang lalu, informasi mengenai rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan sempat menjadi perbincangan ya, Bunda. Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Kesehatan pun memberikan penjelasan.

Kemenkes memastikan bahwa tidak akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Ini dilakukan meskipun penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) berlaku secara bertahap sejak 2023-2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan keputusan ini diambil karena sistem KRIS diberlakukan bukan untuk menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, melainkan untuk standarisasi ruang rawat inap kelas 3 yang berbeda antar rumah sakit.

"Enggak ada penghapusan kelas, sampai sekarang ini standarisasi kelas," ucap Nadia.

Fungsi stadarisasi

Menurut Nadia, standarisasi ini penting untuk kelas 3 karena perbedaan infrastrukturnya sangat mencolok. Infrastruktur yang menjadi pembahasan ini mulai dari jumlah tempat tidur yang beragam hingga letak WC yang berbeda, yakni ada yang di dalam maupaun luar ruang inap.

Nadia menekankan, pemerintah membuat standarisasi dalam sistem KRIS dengan mewajibkan setiap RS menyesuaikan ruang rawat inap kelas 3 nya sesuai dengan 12 kriteria. Ini didorong sesuai kemampuan tiap RS, namun pada 2025 harus sudah serentak ada di tiap-tiap RS.

"Jadi kelas 1 dan kelas 2 mereka masih bayar sesuai iurannya, tapi kelas 3 ada yang 4 bed, ada yang 6 bed, ada yang 8 bed, ada wc di dalam, ada yang wc di luar, itu yang kita standarkan," kata Nadia.

Meski pun tiap ruangan kelas 3 nantinya harus sesuai 12 kriteria, pemerintah kata Nadia belum membahas ketentuan perubahan tarifnya iurannya bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Pemerintah hingga kini masih fokus menerapkan KRIS di tiap RS.

"Itu (iurannya) masih dalam pembahasan sekarang. Yang kita fokuskan sekarang standarnya kelas 3 nya dulu. Perpresnya juga masih dalam proses pembahasan karena kita kan menyelesaikan RUU Kesehatan, perpres masih pembahasan di antara kemeterian/lembaga," tutur Nadia.


TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda