
moms-life
Cuti Bersama PNS 2021 Hanya 2 Hari, Lihat Jadwal & Rinciannya Bun
HaiBunda
Kamis, 15 Apr 2021 08:24 WIB

Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 hanya dua hari saja, Bunda. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
Dalam Keppres tersebut, cuti bersama itu akan jatuh pada 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sebelumnya Jokowi telah menekan aturan cuti bersama PNS ini sejak 9 April lalu. Keputusan tersebut dibuat dalam rangka menciptakan efektivitas hari kerja, Bunda.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan memberi pedoman bagi instansi pemerintahan dalam menjalankan cuti bersama di tahun 2021.
Lantas, bagaimana dengan hak cuti tahunan PNS? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Saksikan juga video kisah Sacha Stevenson menolak jadi PNS di Kanada dan pergi ke Indonesia:
(anm/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Kisah Irma Mantan PNS Jadi Perawat Lansia di Amerika Serikat, Sehari Dibayar Rp9,2 Juta

Mom's Life
Syarat & Ketentuan PPPK Menjadi PNS, Bunda Perlu Tahu

Mom's Life
4 Bocoran Kebijakan untuk PNS di Tahun 2025, Termasuk Kenaikan Gaji

Mom's Life
7 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui, Proses Seleksi hingga Gaji

Mom's Life
Jokowi Ingin Ganti Eselon III dan IV dengan Robot, Bagaimana Nasib PNS?

Mom's Life
PNS Tak Wajib Ngantor Mulai 1 Januari 2020, Ini Alasannya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda