Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Simak Bun, Begini Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 10 Aug 2023 11:13 WIB

Ilustrasi rumah
Begini Bun, Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan / Foto: Getty Images/iStockphoto/Wipada Wipawin
Jakarta -

Ada biaya yang diperlukan dalam mengurus proses ganti nama kepemilikan suatu rumah. Hal ini terjadi ketika seorang ahli waris hendak menjual rumah atau aset properti milik orang yang sudah meninggal dunia.

Proses ganti nama kepemilikan aset properti atau rumah biasanya memiliki beberapa komponen, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memengaruhi biaya pergantian nama.

Proses pergantian nama kepemilikan rumah warisan pada dasarnya mirip seperti proses pergantian nama setelah transaksi jual-beli pada umumnya, Bunda. Perbedaannya hanya terletak pada cara atau rumus perhitungan BPHTB.

Dalam transaksi jual-beli rumah, BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Sementara itu, rumah warisan menggunakan perhitungan BPHTB yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Cara menghitung BPHTB

Adapun rumus untuk menghitung BPHTB adalah 5 persen x (NJOP - NJOPTKP). Untuk wilayah DKI Jakarta, NJOPTKP rumah warisan adalah sebesar Rp350 juta. Di bawah ini simulasi perhitungan BPHTB untuk rumah warisan yang penting untuk Bunda ketahui.

Contoh Perhitungan BPHTB Luas tanah: 400 m2 NJOP: Rp3.000.000 per m2 Total NJOP : Rp3.000.000 x 400 m2 = Rp1.200.000.000 NJOPTKP waris di Jakarta: Rp350 juta.

Jumlah BPHTB yang harus dibayarkan oleh ahli waris: 5 persen x (1.200.000.000 - 350.000.000) = Rp42.500.000

Selanjutnya, terdapat Biaya Lainnya Selain BPHTB yang perlu dipersiapkan untuk proses pergantian nama kepemilikan rumah warisan, di antaranya:

  • Validasi sertifikat sebesar Rp100.000
  • Validasi pajak sebesar Rp200.000
  • Biaya formulir pendaftaran sebesar Rp50.000
  • Biaya notaris: disesuaikan dengan perjanjian

Apabila pewaris rumah tersebut memiliki Asuransi Jiwa, ahli waris bisa memiliki keuntungan karena dapat mengajukan klaim asuransi untuk membayar biaya pergantian kepemilikan tersebut.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video tentang tips agar ruang tamu jadi lebih estetik:

(anm/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda