MOM'S LIFE
Ramai Suami Meninggal & Mertua Ingin Kuasai Harta, Bagaimana Hukumnya?
Tim HaiBunda | HaiBunda
Selasa, 24 Oct 2023 17:35 WIBBeberapa waktu lalu, viral sebuah kisah seorang perempuan asal Bekasi yang ditinggal suami di akun media sosial Tiktok. Hal itu disebabkan sang mertua ingin menguasai harta peninggalan sang suami.
Cerita perempuan berinisial PD yang sempat viral di TikTok ini sebetulnya sudah ditayangkan lima hari yang lalu saat ia diundang ke acara televisi Pagi-Pagi Ambyar, dan diunggah kembali oleh @x_******* pada 23 Oktober lalu.
Di acara tersebut, PD bercerita bahwa sang suami yang menikahinya pada Mei 2023 meninggal dunia karena kanker. Ia juga bercerita bahwa sebelum menikah mereka sudah mempersiapkan banyak hal termasuk membeli rumah dan kendaraan.
"Awalnya pihak oknum meminta mobil yang saya dan almarhum beli, dan saya mau pakai dulu karena keperluan urus-urus yang harus saya urus," ujarnya dalam video tersebut.
Jawaban itu malah direspons oleh makian dan mertuanya mengatakan bahwa mobil tersebut adalah harta mereka.
"Itu punya gua (mertua), dan (mertua) memanggil saya dengan (sebutan) anak setan, anak monyet, pembawa sial. Dan lebih kejamnya, pihak oknum (mertua) mengatakan untung anak saya meninggal dan saya bilang itu ada hak saya," imbuhnya.
Saat ini, sang mertua malah mengancam akan mencari PD dan menghabisinya. Ancaman itu bahkan sampai ke keluarga PD.
Ia juga sudah memohon bantuan ke tim pengacara Hotman Paris Hutapea dan tim Hotman 911.
Apakah benar bahwa pihak orang tua memiliki hak dalam harta peninggalan anak? Berikut adalah deretan golongan ahli waris menurut KUHPerdata.
Golongan ahli waris KUHPerdata
Dalam KUHPerdata, penerima waris diatur sedemikian rupa dan dipisahkan menjadi empat golongan, berikut penjelasanya.
Golongan I
Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan (Pasal 852).
Golongan II
Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara kandung (Pasal 854).
Golongan III
Kakek, nenek, dan saudara dalam garis keturunan lurus ke atas (Pasal 853).
Golongan IV
Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, maksimal derajat ke enam (Pasal 861).
Meski adanya golongan-golongan pewaris, tidak semerta-merta seseorang yang berhak mengklaim warisan dari saudaranya. Adapun golongan ahli waris ini didasarkan oleh prioritas pembagian waris.
Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Begitu pun seterusnya, ketika ahli waris golongan I tidak ada maka akan warisan akan jatuh ke golongan II, dan golongan III tidak akan bisa mewarisinya.
Ketika suami wafat dan meninggalkan istri yang dinikahi secara sah, maka istri lah yang berhak sepenuhnya atas harta peninggalan suami.
(pri/pri)Simak video di bawah ini, Bun:
Merapat Bun, Ini 4 Cara Membangun Hubungan Harmonis dengan Mertua
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Apakah Mertua Berhak Atas Warisan? Ini Kata Pakar
Kisah Devanshi Tolak Warisan Rp1 Triliun, Tak Pernah Nonton TV & Pilih Jadi Biarawati
Mengagumkan! Wanita 29 Tahun ini Tolak Warisan Rp 155 Miliar Pilih Hibahkan untuk Amal
Menangis, Tamara Bleszynski Tak Menyangka Hotel Warisan Ayah Dijadikan Jaminan Utang
TERPOPULER
Luna Maya & Maxime Ajak Ibunda Wisata Alam Naik Jeep, Intip Potretnya saat Singgah ke Museum Gunung Merapi
5 Alasan Toddler Bangun & Menangis Tengah Malam, Bunda Perlu Tahu
Bikin Haru, Leticia Harap Sang Bunda Sheila Marcia Tak Lagi Merasa Bersalah & Lupakan Masa Lalu
Dari Traveling sampai Fashion Week, Intip Gaya Off-Screen Shin Min Ah
10 Film Monster Terbaik Lucu dan Menegangkan yang Bisa Ditonton Bersama Anak
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomedasi Susu Program Hamil untuk Dukung Keberhasilan Promil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Eomma Head to Toe Happiness, Sampo & Sabun Mandi untuk Perawatan Bayi
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
Merasa Hidup Kembali, Wina Natalia Sukses Turunkan BB dari XL ke XS berkat Olahraga
5 Resep Bumbu Bakaran yang Enak untuk Tahun Baru, Sosis hingga Daging Slice
Apakah Pregnancy Glow Bisa Bertahan Bahkan setelah Melahirkan? Ini Penjelasannya
Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Mepet dengan Ramadhan
5 Alasan Toddler Bangun & Menangis Tengah Malam, Bunda Perlu Tahu
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Begini Kronologi Icen MCI 13 Tuding Chef Devina Plagiat Resep Miliknya
-
Beautynesia
Psikolog Harvard Ungkap 5 Kalimat yang Sering Diucap Orang dengan Kecerdasan Emosional Rendah, Kamu Termasuk?
-
Female Daily
Masak Tanpa Ribet, Polytron Hadirkan Air Fryer Oven KitchenMate Series
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Foto Danielle Marsh yang Didepak dari NewJeans, Terancam Denda Rp 1,1 T
-
Mommies Daily
MD Askt the Expert: Mau Gigi Anak Sehat? Ini Kata Dokter Gigi!