MOM'S LIFE
Ramai Suami Meninggal & Mertua Ingin Kuasai Harta, Bagaimana Hukumnya?
Tim HaiBunda | HaiBunda
Selasa, 24 Oct 2023 17:35 WIBBeberapa waktu lalu, viral sebuah kisah seorang perempuan asal Bekasi yang ditinggal suami di akun media sosial Tiktok. Hal itu disebabkan sang mertua ingin menguasai harta peninggalan sang suami.
Cerita perempuan berinisial PD yang sempat viral di TikTok ini sebetulnya sudah ditayangkan lima hari yang lalu saat ia diundang ke acara televisi Pagi-Pagi Ambyar, dan diunggah kembali oleh @x_******* pada 23 Oktober lalu.
Di acara tersebut, PD bercerita bahwa sang suami yang menikahinya pada Mei 2023 meninggal dunia karena kanker. Ia juga bercerita bahwa sebelum menikah mereka sudah mempersiapkan banyak hal termasuk membeli rumah dan kendaraan.
"Awalnya pihak oknum meminta mobil yang saya dan almarhum beli, dan saya mau pakai dulu karena keperluan urus-urus yang harus saya urus," ujarnya dalam video tersebut.
Jawaban itu malah direspons oleh makian dan mertuanya mengatakan bahwa mobil tersebut adalah harta mereka.
"Itu punya gua (mertua), dan (mertua) memanggil saya dengan (sebutan) anak setan, anak monyet, pembawa sial. Dan lebih kejamnya, pihak oknum (mertua) mengatakan untung anak saya meninggal dan saya bilang itu ada hak saya," imbuhnya.
Saat ini, sang mertua malah mengancam akan mencari PD dan menghabisinya. Ancaman itu bahkan sampai ke keluarga PD.
Ia juga sudah memohon bantuan ke tim pengacara Hotman Paris Hutapea dan tim Hotman 911.
Apakah benar bahwa pihak orang tua memiliki hak dalam harta peninggalan anak? Berikut adalah deretan golongan ahli waris menurut KUHPerdata.
Golongan ahli waris KUHPerdata
Dalam KUHPerdata, penerima waris diatur sedemikian rupa dan dipisahkan menjadi empat golongan, berikut penjelasanya.
Golongan I
Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan (Pasal 852).
Golongan II
Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara kandung (Pasal 854).
Golongan III
Kakek, nenek, dan saudara dalam garis keturunan lurus ke atas (Pasal 853).
Golongan IV
Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, maksimal derajat ke enam (Pasal 861).
Meski adanya golongan-golongan pewaris, tidak semerta-merta seseorang yang berhak mengklaim warisan dari saudaranya. Adapun golongan ahli waris ini didasarkan oleh prioritas pembagian waris.
Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Begitu pun seterusnya, ketika ahli waris golongan I tidak ada maka akan warisan akan jatuh ke golongan II, dan golongan III tidak akan bisa mewarisinya.
Ketika suami wafat dan meninggalkan istri yang dinikahi secara sah, maka istri lah yang berhak sepenuhnya atas harta peninggalan suami.
(pri/pri)Simak video di bawah ini, Bun:
Merapat Bun, Ini 4 Cara Membangun Hubungan Harmonis dengan Mertua
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Apakah Mertua Berhak Atas Warisan? Ini Kata Pakar
Kisah Devanshi Tolak Warisan Rp1 Triliun, Tak Pernah Nonton TV & Pilih Jadi Biarawati
Mengagumkan! Wanita 29 Tahun ini Tolak Warisan Rp 155 Miliar Pilih Hibahkan untuk Amal
Menangis, Tamara Bleszynski Tak Menyangka Hotel Warisan Ayah Dijadikan Jaminan Utang
TERPOPULER
Kisah Simalakama RA Kartini, Menyembunyikan Status Ibu demi Menjaga Nama Baik Ayah
Berapa Kali Idealnya Suami Istri Berhubungan Intim? Simak Penjelasannya
Kemenhaj Ungkap Aturan Baru Ibu Hamil Naik Haji Tahun 2026
Rumah Bekas Penimbun Barang Ini Laku Rp30 Miliar, Kondisinya Jadi Sorotan
Raisa Ungkap Pengalaman Baby Blues, Ingin Jatuh dari Tangga agar Bisa Istirahat di RS
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Pompa ASI Handsfree Bagus, Berkualitas, & Anti Ribet Beserta Harganya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Lanyard ID Card Brand Lokal yang Bagus & Awet, Pilih yang Terbaik!
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Pengharum Ruangan Tahan Lama, Usir Bau Tak Sedap di Rumah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Baju Daerah & Kebaya Anak untuk Perayaan Pawai Hari Kartini
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
3 Kertas Gambar Ibu Kartini untuk Lomba Mewarnai Anak
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Momen Artis Rayakan Hari Kartini 2026, Caption Sosmed Curi Perhatian
Kapan Mainan Gigitan Aman Diberikan ke Bayi?
Kemenhaj Ungkap Aturan Baru Ibu Hamil Naik Haji Tahun 2026
Kisah Simalakama RA Kartini, Menyembunyikan Status Ibu demi Menjaga Nama Baik Ayah
Berapa Kali Idealnya Suami Istri Berhubungan Intim? Simak Penjelasannya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Prinsip Hidup Maia Estianty Tetap Cari Cuan hingga Menutup Mata
-
Beautynesia
KUIS: Tebak Nama Negara Lokasi Keajaiban Dunia, Yakin Tahu Semua?
-
Female Daily
Cuaca Nggak Menentu? 3 Outerwear Ini Bisa Selamatkan Outfit Harianmu!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Terancam Diboikot, Jisoo BLACKPINK Bantah Terlibat Kasus Pelecehan Kakaknya
-
Mommies Daily
Tindik Telinga Anak: Usia Ideal, Tips, dan Rekomendasi Tempat + Harga