Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

74 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Amerika hingga Eropa

Nazla Syafira Muharram   |   HaiBunda

Sabtu, 04 Nov 2023 15:50 WIB

Woman backpacker holding passport and map with suitcase standing at check in baggage at airport terminal,traveler concept.
Negara bebas visa untuk paspor Indonesia 2023/Foto: Getty Images/Weedezign
Daftar Isi

Tahun 2023 menjadi tahun yang dinanti-nantikan oleh banyak traveler Indonesia, termasuk bagi Bunda yang gemar melakukan perjalanan ke luar negeri. Menjadi sebuah kabar gembira ketika beberapa negara memberikan akses bebas visa kepada warga Indonesia yang akan mengunjungi negaranya. 

Negara bebas visa merupakan suatu hal yang sangat menarik bagi para pelancong yang ingin menjelajahi belahan dunia tanpa harus mengurus dokumen-dokumen yang memakan waktu serta biaya. Sejak tahun 2023 ini lah, Indonesia mendapatkan akses lebih secara luas ke negara-negara bebas visa, yang menjadikan peluang menjelajahi berbagai destinasi internasional menjadi lebih mudah, Bunda. 

Beberapa negara Eropa juga termasuk ke dalam daftar negara yang membebaskan visa untuk Indonesia mulai tahun 2023 ini, Bunda. Dengan akses bebas visa, Bunda bisa merencanakan perjalanan impian ke Eropa tanpa hambatan, dan tentunya dapat menjelajahi keindahan budaya yang mereka tawarkan. 

Banner DeLiang Penulis Cilik

Dengan demikian, Bunda bisa dengan mudah mendapatkan akses luas ke destinasi internasional yang telah Bunda impi-impikan tanpa perlu merasa khawatir akan persiapan dokumen visa, dan dapat fokus sepenuhnya pada perjalanan yang akan Bunda lalui. 

Lantas, apa saja negara-negara yang sudah menetapkan bebas visa untuk Indonesia? Berikut ini informasi lengkap terkait dengan aturan bebas visa yang diperoleh Indonesia dilansir dari laman Indonesia.go.id dan berbagai sumber. Simak penjelasan selengkapnya yuk, Bunda. 

Mengenal Visa dan perbedaannya dengan Paspor

Meskipun visa dan paspor sama-sama menjadi dokumen penting yang sangat diperlukan ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, namun keduanya memiliki sejumlah perbedaan, Bunda. Perbedaan tersebut dapat dilihat melalui bentuk fisik, pihak yang menerbitkan, fungsinya, dan cara pembuatannya. 

Visa merupakan izin atau persetujuan dari negara untuk memasuki negara lain (tinggal sementara) berupa cap atau paraf oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan. Sedangkan, paspor merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Dari bentuk fisik dan pihak yang menerbitkan, visa berupa stiker dengan hologram khusus yang ditempelkan di dalam paspor dan diterbitkan oleh Kedutaan Besar dari negara yang dituju. Sementara paspor berbentuk buku saku yang memuat berbagai informasi dan diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemilik paspor. 

Dari segi fungsi dan cara pembuatannya, visa berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan menyetujui kedatangan pemilik visa tersebut dan dapat dibuat dengan datang ke kantor Kedutaan Besar negara tujuan. Sedangkan, paspor sebagai dokumen yang menjadi tanda identitas warga negara Indonesia dan dapat dibuat dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat disertai dokumen pelengkap. 

Jenis-jenis Visa

Terdapat jenis-jenis visa yang harus Bunda ketahui perbedaannya. Adapun jenis-jenisnya sebagai berikut. 

1. Bebas Visa

Beberapa negara tidak mensyaratkan visa untuk masuk. Namun, batas waktu tinggal maksimal tetap berlaku.

2. eVisa

Dokumen ini dapat dibuat secara online dan diterima dalam bentuk soft file yang dikirim melalui email. Namun, pemegang eVisa harus menunjukkan dokumen yang diminta kepada petugas imigrasi setempat.

3. Visa On Arrival

Jenis dokumen ini memungkinkan pemegangnya mengurus izin masuk setelah tiba di negara tujuan. Biaya visa biasanya dibayarkan di pintu imigrasi.

4. Visa Sebelum Kedatangan

Dokumen ini harus diperoleh sebelum memasuki negara tujuan dan dapat diperoleh melalui kedutaan, agen perjalanan, atau badan yang ditunjuk.

Syarat-syarat Membuat Visa

Terdapat beberapa syarat-syarat yang harus Bunda penuhi untuk membuat visa. Simak ya, Bunda. 

1. Paspor dan Fotokopi 

Paspor yang masih berlaku diperlukan, karena dokumen visa akan ditempel di paspor. Pastikan paspor masih dalam status aktif, karena beberapa negara mensyaratkan paspor yang berlaku setidaknya enam bulan sebelum masa kadaluarsanya. 

2. KTP dan Fotokopi

KTP yang masih berlaku diperlukan untuk mengajukan permohonan pembuatan visa.

3. Formulir Permohonan

Formulir aplikasi visa harus diunduh dari situs resmi kedutaan yang bersangkutan, dan diisi dengan hati-hati.

4. Foto

Pastikan foto memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kedutaan, seperti ukuran, latar belakang, dan posisi wajah yang benar.

5. Bukti Pembayaran Visa

Dokumen ini hanya diperlukan jika negara yang bersangkutan mensyaratkan pembayaran di muka, seperti Amerika Serikat.

6. Surat Keterangan Sponsor

Surat rekomendasi atau undangan dari pihak yang berada di luar negeri dapat memperkuat permohonan visa, terutama untuk kunjungan pribadi seperti kunjungan keluarga.

7. Surat Keterangan Kerja/Belajar

Surat keterangan kerja atau belajar diperlukan sebagai bukti bahwa pemohon tidak akan mencari pekerjaan di negara tujuan.

8. Dokumen Keuangan

Beberapa negara mensyaratkan bukti keuangan selama beberapa bulan terakhir, seperti slip gaji, rekening koran, atau tabungan, untuk menunjukkan kemampuan finansial pemohon.

9. Jadwal Perjalanan dan Tiket Pesawat

Penyediaan jadwal perjalanan yang jelas dan tiket pesawat pulang-pergi biasanya dibutuhkan, terutama untuk negara-negara seperti Filipina dan Jepang.

10. Surat Keterangan Kesehatan

Beberapa negara dapat meminta surat keterangan kesehatan untuk memastikan bahwa pemohon bebas dari penyakit menular tertentu.

Pastikan Bunda menyimpan dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi yang baik, memperhatikan persyaratan khusus dari negara tujuan, dan mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh kedutaan atau agen yang ditunjuk.

Cara membuat Visa 

Woman backpacker holding passport and map with suitcase standing at check in baggage at airport terminal,traveler concept.Ilustrasi visa/ Foto: Getty Images/Weedezign

Apabila Bunda ingin membuat visa, terdapat beberapa cara yang bisa Bunda ikuti. Berikut ini cara membuat visa: 

1. Melakukan Pendaftaran dan Reservasi Jadwal Wawancara/Verifikasi Dokumen

Bunda bisa mengunjungi situs web resmi kedutaan atau badan yang ditunjuk untuk mengajukan visa. Isi formulir yang diminta dan tentukan jadwal untuk verifikasi dokumen atau wawancara, jika diperlukan. Beberapa negara mungkin meminta pembayaran di muka sebelum memilih jadwal wawancara.

2. Menyiapkan Dokumen: Selagi menunggu jadwal verifikasi atau wawancara

Bunda bisa menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk paspor, formulir aplikasi, foto, bukti pembayaran, surat keterangan sponsor, surat keterangan kerja/belajar, dokumen keuangan, jadwal perjalanan dan tiket pesawat, serta surat keterangan kesehatan.

3. Menyerahkan Dokumen dan Wawancara (Bila Dibutuhkan)

Bunda wajib membawa dokumen yang telah disiapkan ke lokasi yang ditentukan untuk verifikasi atau wawancara. Pada tahap ini, kemungkinan Bunda diminta untuk membayar biaya visa. Pastikan untuk memperhatikan setiap detail yang diminta dan jangan lupa untuk membuat salinan dokumen sebagai tindakan pengamanan.

4. Proses Pengambilan

Setelah proses verifikasi selesai, Bunda akan diberi informasi mengenai perkembangan aplikasi. Proses pengambilan dokumen biasanya memerlukan waktu beberapa hari, tergantung pada kebijakan masing-masing kedutaan. Pastikan untuk mengikuti prosedur pengambilan yang ditetapkan, baik itu datang secara langsung ke kantor atau melalui pengiriman pos.

Daftar lengkap negara bebas Visa untuk Paspor Indonesia (Update 2023)

Berikut ini daftar lengkap negara bebas visa untuk paspor Indonesia yang bisa Bunda ketahui. Simak ya, Bunda. 

Benua Asia 

Myanmar - 14 hari 

Thailand - 30 hari 

Malaysia - 30 hari 

Singapura - 30 hari 

Filipina - 30 hari 

Uzbekistan - 30 hari 

Vietnam - 30 hari 

Hong Kong - 30 hari 

Brunei Darussalam - 14 hari 

Kamboja - 30 hari 

Timor Leste - 30 hari 

Laos - 30 hari 

Makau - 30 hari 

Kazakhstan - 30 hari 

Qatar - 30 hari 

Sri Lanka - VoA 30 hari 

Maladewa - VoA gratis hingga 30 hari 

Tajikistan - e-Visa 45 hari 

Kirgistan - VoA satu bulan, tersedia di Manas International Airport 

Nepal - VoA 90 hari 

Pakistan - e-Visa 

Iran - VoA 30 hari 

Armenia VoA atau e-Visa 120 hari 

Yordania - VoA 90 hari 

Azerbaijan - e-Visa atau e-VoA di Baku International Airport 

Benua Eropa

Serbia - 30 hari 

Belarusia - 30 hari, dengan catatan harus datang dan pulang dari Minsk International Airport dan tidak terbang dari atau ke Rusia. Memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari dan asuransi senilai €10 Ribu. 

Turki - 30 hari 

Benua Amerika

Haiti - 90 hari 

Kolombia - 90 hari dan bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun satu tahun 

Barbados - 90 hari 

Dominika - 21 hari 

Brasil - 30 hari 

Guyana - 30 hari 

Bermuda - Tidak ada batasan waktu 

Chile - 90 hari 

Ekuador - 90 hari 

Vincent dan Grenadine - 30 hari 

Peru - 183 hari 

Nikaragua - VoA 90 hari

Benua Afrika

Maroko - 90 hari 

Rwanda - 90 hari, membutuhkan International Certificate of Vaccination 

Mali - 30 hari, membutuhkan International Certificate of Vaccination 

Namibia - 30 hari 

Gambia - 90 hari 

Gabon - VoA/e-Visa 90 hari, masuk melalui Libreville International Airport 

Malawi - VoA/e-Visa 30 hari, bisa diperpanjang hingga 90 hari 

Kepulauan Comores - VoA 45 hari 

Mauritius - VoA 60 hari 

Cape Verde - VoA dari Nelson Mandela International Airport, Cesaria Evora Airport, Amilcar Cabral International Airport, dan Aristides Pereira International Airport 

Guinea-Bissau - VoA/e-Visa 90 hari 

Madagaskar - VoA/e-Visa 90 hari 

Mauritinia - VoA di Nouakchott-Oumtounsy International Airport, membutuhkan International Certificate of Vaccination 

Mozambique - VoA 30 hari 

Kenya - VoA/e-Visa 3 bulan, membutuhkan International Certificate of Vaccination 

Tanzania - VoA/e-Visa 3 bulan 

Senegal - VoA, membutuhkan International Certificate of Vaccination 

Sierra Leone - VoA, membutuhkan International Certificate of Vaccination 

Zimbabwe - VoA/e-Visa 90 hari 

Seychelles - Visitor's permit on arrival gratis 3 bulan 

Togo - VoA 7 hari 

Uganda - VoA/e-Visa, membutuhkan International Certificate of Vaccination 

Benua Oceania

Micronesia - 30 hari 

Kepulauan Cook - 31 hari 

Niue - 30 hari 

Fiji - 120 hari 

Papua Nugini - VoA gratis/e-Visa 60 hari 

Kepulauan Marshall - VoA 90 hari 

Tuvalu - VoA 30 hari 

Kepulauan Palau - VoA gratis 30 hari 

Samoa - Entry permit on arrival 60 hari 

Demikian informasi seputar visa, cara membuat visa, syarat membuat visa, dan daftar negara di dunia yang bebas visa. Semoga informasi di atas dapat membantu Bunda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, ya. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fia/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda