
moms-life
74 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Amerika hingga Eropa
HaiBunda
Sabtu, 04 Nov 2023 15:50 WIB

Daftar Isi
Tahun 2023 menjadi tahun yang dinanti-nantikan oleh banyak traveler Indonesia, termasuk bagi Bunda yang gemar melakukan perjalanan ke luar negeri. Menjadi sebuah kabar gembira ketika beberapa negara memberikan akses bebas visa kepada warga Indonesia yang akan mengunjungi negaranya.Â
Negara bebas visa merupakan suatu hal yang sangat menarik bagi para pelancong yang ingin menjelajahi belahan dunia tanpa harus mengurus dokumen-dokumen yang memakan waktu serta biaya. Sejak tahun 2023 ini lah, Indonesia mendapatkan akses lebih secara luas ke negara-negara bebas visa, yang menjadikan peluang menjelajahi berbagai destinasi internasional menjadi lebih mudah, Bunda.Â
Beberapa negara Eropa juga termasuk ke dalam daftar negara yang membebaskan visa untuk Indonesia mulai tahun 2023 ini, Bunda. Dengan akses bebas visa, Bunda bisa merencanakan perjalanan impian ke Eropa tanpa hambatan, dan tentunya dapat menjelajahi keindahan budaya yang mereka tawarkan.Â
Dengan demikian, Bunda bisa dengan mudah mendapatkan akses luas ke destinasi internasional yang telah Bunda impi-impikan tanpa perlu merasa khawatir akan persiapan dokumen visa, dan dapat fokus sepenuhnya pada perjalanan yang akan Bunda lalui.Â
Lantas, apa saja negara-negara yang sudah menetapkan bebas visa untuk Indonesia? Berikut ini informasi lengkap terkait dengan aturan bebas visa yang diperoleh Indonesia dilansir dari laman Indonesia.go.id dan berbagai sumber. Simak penjelasan selengkapnya yuk, Bunda.Â
Mengenal Visa dan perbedaannya dengan Paspor
Meskipun visa dan paspor sama-sama menjadi dokumen penting yang sangat diperlukan ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, namun keduanya memiliki sejumlah perbedaan, Bunda. Perbedaan tersebut dapat dilihat melalui bentuk fisik, pihak yang menerbitkan, fungsinya, dan cara pembuatannya.Â
Visa merupakan izin atau persetujuan dari negara untuk memasuki negara lain (tinggal sementara) berupa cap atau paraf oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan. Sedangkan, paspor merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.Â
Dari bentuk fisik dan pihak yang menerbitkan, visa berupa stiker dengan hologram khusus yang ditempelkan di dalam paspor dan diterbitkan oleh Kedutaan Besar dari negara yang dituju. Sementara paspor berbentuk buku saku yang memuat berbagai informasi dan diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemilik paspor.Â
Dari segi fungsi dan cara pembuatannya, visa berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan menyetujui kedatangan pemilik visa tersebut dan dapat dibuat dengan datang ke kantor Kedutaan Besar negara tujuan. Sedangkan, paspor sebagai dokumen yang menjadi tanda identitas warga negara Indonesia dan dapat dibuat dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat disertai dokumen pelengkap.Â
Jenis-jenis Visa
Terdapat jenis-jenis visa yang harus Bunda ketahui perbedaannya. Adapun jenis-jenisnya sebagai berikut.Â
1. Bebas Visa
Beberapa negara tidak mensyaratkan visa untuk masuk. Namun, batas waktu tinggal maksimal tetap berlaku.
2. eVisa
Dokumen ini dapat dibuat secara online dan diterima dalam bentuk soft file yang dikirim melalui email. Namun, pemegang eVisa harus menunjukkan dokumen yang diminta kepada petugas imigrasi setempat.
3. Visa On Arrival
Jenis dokumen ini memungkinkan pemegangnya mengurus izin masuk setelah tiba di negara tujuan. Biaya visa biasanya dibayarkan di pintu imigrasi.
4. Visa Sebelum Kedatangan
Dokumen ini harus diperoleh sebelum memasuki negara tujuan dan dapat diperoleh melalui kedutaan, agen perjalanan, atau badan yang ditunjuk.
Syarat-syarat Membuat Visa
Terdapat beberapa syarat-syarat yang harus Bunda penuhi untuk membuat visa. Simak ya, Bunda.Â
1. Paspor dan FotokopiÂ
Paspor yang masih berlaku diperlukan, karena dokumen visa akan ditempel di paspor. Pastikan paspor masih dalam status aktif, karena beberapa negara mensyaratkan paspor yang berlaku setidaknya enam bulan sebelum masa kadaluarsanya.Â
2. KTP dan Fotokopi
KTP yang masih berlaku diperlukan untuk mengajukan permohonan pembuatan visa.
3. Formulir Permohonan
Formulir aplikasi visa harus diunduh dari situs resmi kedutaan yang bersangkutan, dan diisi dengan hati-hati.
4. Foto
Pastikan foto memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kedutaan, seperti ukuran, latar belakang, dan posisi wajah yang benar.
5. Bukti Pembayaran Visa
Dokumen ini hanya diperlukan jika negara yang bersangkutan mensyaratkan pembayaran di muka, seperti Amerika Serikat.
6. Surat Keterangan Sponsor
Surat rekomendasi atau undangan dari pihak yang berada di luar negeri dapat memperkuat permohonan visa, terutama untuk kunjungan pribadi seperti kunjungan keluarga.
7. Surat Keterangan Kerja/Belajar
Surat keterangan kerja atau belajar diperlukan sebagai bukti bahwa pemohon tidak akan mencari pekerjaan di negara tujuan.
8. Dokumen Keuangan
Beberapa negara mensyaratkan bukti keuangan selama beberapa bulan terakhir, seperti slip gaji, rekening koran, atau tabungan, untuk menunjukkan kemampuan finansial pemohon.
9. Jadwal Perjalanan dan Tiket Pesawat
Penyediaan jadwal perjalanan yang jelas dan tiket pesawat pulang-pergi biasanya dibutuhkan, terutama untuk negara-negara seperti Filipina dan Jepang.
10. Surat Keterangan Kesehatan
Beberapa negara dapat meminta surat keterangan kesehatan untuk memastikan bahwa pemohon bebas dari penyakit menular tertentu.
Pastikan Bunda menyimpan dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi yang baik, memperhatikan persyaratan khusus dari negara tujuan, dan mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh kedutaan atau agen yang ditunjuk.
Cara membuat VisaÂ
![]() |
Apabila Bunda ingin membuat visa, terdapat beberapa cara yang bisa Bunda ikuti. Berikut ini cara membuat visa:Â
1. Melakukan Pendaftaran dan Reservasi Jadwal Wawancara/Verifikasi Dokumen
Bunda bisa mengunjungi situs web resmi kedutaan atau badan yang ditunjuk untuk mengajukan visa. Isi formulir yang diminta dan tentukan jadwal untuk verifikasi dokumen atau wawancara, jika diperlukan. Beberapa negara mungkin meminta pembayaran di muka sebelum memilih jadwal wawancara.
2. Menyiapkan Dokumen: Selagi menunggu jadwal verifikasi atau wawancara
Bunda bisa menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk paspor, formulir aplikasi, foto, bukti pembayaran, surat keterangan sponsor, surat keterangan kerja/belajar, dokumen keuangan, jadwal perjalanan dan tiket pesawat, serta surat keterangan kesehatan.
3. Menyerahkan Dokumen dan Wawancara (Bila Dibutuhkan)
Bunda wajib membawa dokumen yang telah disiapkan ke lokasi yang ditentukan untuk verifikasi atau wawancara. Pada tahap ini, kemungkinan Bunda diminta untuk membayar biaya visa. Pastikan untuk memperhatikan setiap detail yang diminta dan jangan lupa untuk membuat salinan dokumen sebagai tindakan pengamanan.
4. Proses Pengambilan
Setelah proses verifikasi selesai, Bunda akan diberi informasi mengenai perkembangan aplikasi. Proses pengambilan dokumen biasanya memerlukan waktu beberapa hari, tergantung pada kebijakan masing-masing kedutaan. Pastikan untuk mengikuti prosedur pengambilan yang ditetapkan, baik itu datang secara langsung ke kantor atau melalui pengiriman pos.
Daftar lengkap negara bebas Visa untuk Paspor Indonesia (Update 2023)
Berikut ini daftar lengkap negara bebas visa untuk paspor Indonesia yang bisa Bunda ketahui. Simak ya, Bunda.Â
Benua AsiaÂ
Myanmar - 14 hariÂ
Thailand - 30 hariÂ
Malaysia - 30 hariÂ
Singapura - 30 hariÂ
Filipina - 30 hariÂ
Uzbekistan - 30 hariÂ
Vietnam - 30 hariÂ
Hong Kong - 30 hariÂ
Brunei Darussalam - 14 hariÂ
Kamboja - 30 hariÂ
Timor Leste - 30 hariÂ
Laos - 30 hariÂ
Makau - 30 hariÂ
Kazakhstan - 30 hariÂ
Qatar - 30 hariÂ
Sri Lanka - VoA 30 hariÂ
Maladewa - VoA gratis hingga 30 hariÂ
Tajikistan - e-Visa 45 hariÂ
Kirgistan - VoA satu bulan, tersedia di Manas International AirportÂ
Nepal - VoA 90 hariÂ
Pakistan - e-VisaÂ
Iran - VoA 30 hariÂ
Armenia VoA atau e-Visa 120 hariÂ
Yordania - VoA 90 hariÂ
Azerbaijan - e-Visa atau e-VoA di Baku International AirportÂ
Benua Eropa
Serbia - 30 hariÂ
Belarusia - 30 hari, dengan catatan harus datang dan pulang dari Minsk International Airport dan tidak terbang dari atau ke Rusia. Memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari dan asuransi senilai €10 Ribu.Â
Turki - 30 hariÂ
Benua Amerika
Haiti - 90 hariÂ
Kolombia - 90 hari dan bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun satu tahunÂ
Barbados - 90 hariÂ
Dominika - 21 hariÂ
Brasil - 30 hariÂ
Guyana - 30 hariÂ
Bermuda - Tidak ada batasan waktuÂ
Chile - 90 hariÂ
Ekuador - 90 hariÂ
Vincent dan Grenadine - 30 hariÂ
Peru - 183 hariÂ
Nikaragua - VoA 90 hari
Benua Afrika
Maroko - 90 hariÂ
Rwanda - 90 hari, membutuhkan International Certificate of VaccinationÂ
Mali - 30 hari, membutuhkan International Certificate of VaccinationÂ
Namibia - 30 hariÂ
Gambia - 90 hariÂ
Gabon - VoA/e-Visa 90 hari, masuk melalui Libreville International AirportÂ
Malawi - VoA/e-Visa 30 hari, bisa diperpanjang hingga 90 hariÂ
Kepulauan Comores - VoA 45 hariÂ
Mauritius - VoA 60 hariÂ
Cape Verde - VoA dari Nelson Mandela International Airport, Cesaria Evora Airport, Amilcar Cabral International Airport, dan Aristides Pereira International AirportÂ
Guinea-Bissau - VoA/e-Visa 90 hariÂ
Madagaskar - VoA/e-Visa 90 hariÂ
Mauritinia - VoA di Nouakchott-Oumtounsy International Airport, membutuhkan International Certificate of VaccinationÂ
Mozambique - VoA 30 hariÂ
Kenya - VoA/e-Visa 3 bulan, membutuhkan International Certificate of VaccinationÂ
Tanzania - VoA/e-Visa 3 bulanÂ
Senegal - VoA, membutuhkan International Certificate of VaccinationÂ
Sierra Leone - VoA, membutuhkan International Certificate of VaccinationÂ
Zimbabwe - VoA/e-Visa 90 hariÂ
Seychelles - Visitor's permit on arrival gratis 3 bulanÂ
Togo - VoA 7 hariÂ
Uganda - VoA/e-Visa, membutuhkan International Certificate of VaccinationÂ
Benua Oceania
Micronesia - 30 hariÂ
Kepulauan Cook - 31 hariÂ
Niue - 30 hariÂ
Fiji - 120 hariÂ
Papua Nugini - VoA gratis/e-Visa 60 hariÂ
Kepulauan Marshall - VoA 90 hariÂ
Tuvalu - VoA 30 hariÂ
Kepulauan Palau - VoA gratis 30 hariÂ
Samoa - Entry permit on arrival 60 hariÂ
Demikian informasi seputar visa, cara membuat visa, syarat membuat visa, dan daftar negara di dunia yang bebas visa. Semoga informasi di atas dapat membantu Bunda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, ya.Â
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fia/fia)ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
79 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia, Terbaru China

Mom's Life
Cara Melakukan Tes Skrining TBC untuk Dapat Visa ke Luar Negeri, Termasuk Jepang Bun

Mom's Life
Daftar Bertambah, Ketahui Negara-Negara Ini Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Mom's Life
74 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Cek di Sini Buat Bunda yang Mau Liburan

Mom's Life
Daftar Negara yang Bebaskan Visa untuk Pemegang Paspor RI, Catat Bun


9 Foto
Mom's Life
9 Potret Seru Keluarga Kusmajadi, Keliling Indonesia Naik 'Moti' Si Campervan
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda