HaiBunda

MOM'S LIFE

Pasien BPJS Bisa Rawat Inap Maksimal Berapa Hari? Ini Bun Ketentuannya

tim haibunda   |   HaiBunda

Sabtu, 11 Nov 2023 21:40 WIB
Pasien BPJS Bisa Rawat Inap Maksimal Berapa Hari? Ini Bun Ketentuannya/Foto: Getty Images/Morsa Images
Jakarta -

Masyarakat Indonesia punya jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah, yakni BPJS. BPJS menawarkan berbagai layanan kesehatan, baik itu rawat jalan maupun rawat inap.

Memang semua pelayanan yang ditawarkan BPJS memiliki syarat dan ketentuan, Bunda bisa menanyakan hal tersebut langsung sesuai kebutuhan Bunda kepada petugas di loket BPJS. 

Berapa hari maksimal pasien rawat inap menggunakan BPJS?

Melansir dari detikFinance, rupaya tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit, Bunda. Selama tercatat sebagai peserta dan menggunakan BPJS Kesehatan, pasien bisa dirawat hingga sehat.


Acuan lama rawat inap pasien BPJS adalah indikasi medis, jika pasien sudah stabil atau terkendali, pasien diperbolehkan pulang. Sebaliknya jika masih membutuhkan perawatan, pasien tidak akan dipaksakan pulang.

Laman Indonesia Baik dari Kominfo juga menjelaskan, berdasarkan Perpres No. 82/201823-02-2022 pasien bisa rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batas waktu. Lama rawat inap adalah hingga pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang oleh dokter.

Jika faskes tingkat pertama mempunyai fasilitas rawat inap, maka pasien dapat di opname di faskes tersebut. Namun, jika tidak, maka akan dirujuk ke RSUD atau faskes tingkat 2 untuk rawat inap.

Manfaat yang Ditanggung dari Rawat Inap BPJS

Manfaat dari fasilitas rawat inap dari BPJS dibedakan menjadi tingkat pertama dan lanjutan. Berikut perbedaannya.

Tingkat Pertama

Pada tingkat pertama, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat oleh peserta BPJS. Berikut di antaranya:

  • Pendaftaran dan administrasi;
  • Akomodasi rawat inap;
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;

Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:

  1. Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
  2. Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar);
  3. Pertolongan neonatal dengan komplikasi;
  4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
  5. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Lantas bagaimana manfaat dan fasilitas yang didapatkan saat pasien BPJS rawat inap? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fia/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

Catat Bun, Ini Prosedur dan Biaya Melahirkan Normal di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Bulan Kelahiran yang Dikenal Paling Bijaksana, Apakah Kamu Salah Satunya?

Mom's Life Amira Salsabila

Anak Sering Pakai Skincare dan Produk Rambut? Waspadai Paparan Bahan Kimia Ini

Parenting Elia Amaliana

Cerita Berlliana Lovell Pernah Alami Malpraktek saat Berjuang Sembuh dari Kanker Payudara

Mom's Life Amira Salsabila

Studi Ungkap Pria Habiskan 7 Jam dalam Setahun di Kamar Mandi, Suami Bunda juga Begitu?

Mom's Life Arina Yulistara

7 Resep Makanan Rumahan Hemat, Budget Minim Tetap Lezat

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Bulan Kelahiran yang Dikenal Paling Bijaksana, Apakah Kamu Salah Satunya?

Anak Sering Pakai Skincare dan Produk Rambut? Waspadai Paparan Bahan Kimia Ini

Cerita Berlliana Lovell Pernah Alami Malpraktek saat Berjuang Sembuh dari Kanker Payudara

Studi Ungkap Pria Habiskan 7 Jam dalam Setahun di Kamar Mandi, Suami Bunda juga Begitu?

7 Resep Makanan Rumahan Hemat, Budget Minim Tetap Lezat

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK