Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

21 Daftar Penyakit & Perawatan yang Tidak Di-Cover BPJS Kesehatan

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 20 Dec 2023 19:36 WIB

Saline intravenous (iv) drip in a Children's patient hand
Catat Bun! Daftar Penyakit yang Tidak Di-Cover BPJS Kesehatan/Foto: Getty Images/iStockphoto/AgFang
Jakarta -

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Layanan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat kurang mampu.

Layanan kesehatan ini dapat diperoleh secara gratis oleh masyarakat kurang mampu, melalui program Penerimaan Bantuan Iuran (PBI). Program ini dibiayai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Meski BPJS Kesehatan termasuk asuransi kesehatan dari pemerintah yang menawarkan sejumlah pelayanan medis dan tindakan penyakit, terdapat beberapa penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh layanan ini.

Melansir dari laman CNN Indonesia, daftar penyakit yang tidak bisa di-cover BPJS Kesehatan ini kategorinya memang tidak dijelaskan secara rinci. 

Akan tetapi, umumnya penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah pelayanan yang bukan kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan, melainkan estetika.

Daftar Penyakit yang Tidak di-Cover BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat penyakit yang tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda