HaiBunda

MOM'S LIFE

21 Daftar Penyakit & Perawatan yang Tidak Di-Cover BPJS Kesehatan

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 20 Dec 2023 19:36 WIB
Catat Bun! Daftar Penyakit yang Tidak Di-Cover BPJS Kesehatan/Foto: Getty Images/iStockphoto/AgFang
Jakarta -

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Layanan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat kurang mampu.

Layanan kesehatan ini dapat diperoleh secara gratis oleh masyarakat kurang mampu, melalui program Penerimaan Bantuan Iuran (PBI). Program ini dibiayai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Meski BPJS Kesehatan termasuk asuransi kesehatan dari pemerintah yang menawarkan sejumlah pelayanan medis dan tindakan penyakit, terdapat beberapa penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh layanan ini.


Melansir dari laman CNN Indonesia, daftar penyakit yang tidak bisa di-cover BPJS Kesehatan ini kategorinya memang tidak dijelaskan secara rinci. 

Akan tetapi, umumnya penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah pelayanan yang bukan kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan, melainkan estetika.

Daftar Penyakit yang Tidak di-Cover BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat penyakit yang tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa)

Simak video di bawah ini, Bun:

Selain Wortel, Ini 5 Jus Buah yang Baik untuk Kesehatan Mata

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Krisdayanti Sabet Medali Perak di World Kungfu Championships 2025, Ini Potretnya

Mom's Life Amira Salsabila

Viral Warteg Bayi di Bandung, Anak Cuci Piring Sendiri Bisa Dapat Hadiah Squishy

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Tunangan Teuku Rassya & Cleantha Islan, Tamara Bleszynski Tulis Pesan Haru

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Miskah Shafa Ipar Fadil Jaidi Usai 3 Bulan Melahirkan, Makin Cantik Setelah Jadi Bunda

Kehamilan Annisa Karnesyia

Mengenal Usia Gestasi dalam Kehamilan, Cara Menghitung dan Bedanya dengan Usia Janin

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ribuan Siswa Terinfeksi Flu, Malaysia Liburkan Sekolah

Permohonan Maaf Na Daehoon Atas Isu Miring Rumah Tangga, Tetap Kuat Berkat Tiga Anak

Mengenal Usia Gestasi dalam Kehamilan, Cara Menghitung dan Bedanya dengan Usia Janin

7 Manfaat Zinc untuk Anak 1 Tahun, Kapan Perlu Minum?

Viral Warteg Bayi di Bandung, Anak Cuci Piring Sendiri Bisa Dapat Hadiah Squishy

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK