HaiBunda

MOM'S LIFE

Kehalalan Makan Kepiting Dipertanyakan, Ini Pendapat MUI

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 23 Dec 2023 19:00 WIB
Kepiting halal atau haram? Ini pendapat MUI/ Foto: Getty Images/iStockphoto/edwinyap84
Jakarta -

Kelezatan seafood tentu sudah tak perlu dipertanyakan ya, Bunda. Salah satunya kepiting yang terkenal nikmat di kalangan pecinta kuliner.

Dagingnya yang lembut dengan sedikit rasa manis alami, terasa umami ketika berpadu dengan bumbu-bumbu yang pas. Namun, kelezatan kepiting ini sering dipertanyakan mengenai kehalalannya oleh sejumlah orang.

Seperti yang kita tahu, kepiting hidup di dua alam di mana bisa bertahan dalam air, dan juga hidup di daratan. Kondisi ini dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah "Al-hayawan al-barma'i" yakni hewan yang hidup di dua alam.


Atas pertimbangan ini, kehalalan kepiting masih menjadi perdebatan banyak kaum Muslim. Begitu pula dengan para ulama yang memiliki dua pendapat berbeda terkait halal atau haramnya kepiting.

Akibatnya, para penikmat kepiting pun dibuat ragu-ragu untuk mengonsumsinya kembali. Bagaimana sebenarnya Islam mengatur hal ini?

Hukum kehalalan kepiting dalam Islam

Simak ulasan lengkapnya di bawah ini:

1. Mahzab ulama halalkan kepiting

Menurut ulama Malikiyah, hukum memakan kepiting diperbolehkan atau halal, Bunda. Hal itu termuat dalam buku Fiqih Islam Wa Adilatuhu oleh Wahbah Az-zuhaili, yang menjelaskan mengapa kepiting diperbolehkan karena tidak ada nash atau dalil sahih yang mengharamkannya.

Pendapat serupa juga dikemukakan oleh ulama mahzab Hambali yang mengatakan makan kepiting diperbolehkan, sekalipun tidak disembelih saat memasaknya.

Dijelaskan Imam Ahmad, kepiting tidak punya darah mengalir sehingga bisa melalui proses masak tanpa perlu disembelih seperti ayam atau sapi.

Pendapat MUI terkait kehalalan kepiting

Menyikapi kontroversi yang muncul di masyarakat terkait halal atau haramnya kepiting, MUI bersama lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), telah membahas tentang hukum makan kepiting pada tahun 2022.

Komisi Fatwa MUI sepakat mengeluarkan keputusan dengan berpendapat bahwa kepiting yang biasa dijadikan komoditas dan dikonsumsi masyarakat tidak hidup di dua alam. Kepiting hanya hidup di air, baik air laut maupun air tawar.

Bagaimana dalil dan dasar pengambilan keputusan tersebut?

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI!

(rap/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Resep Udang Asam Manis, Seafood Ala Resto Anti Ribet

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Hotel Legendaris Jakarta 'Sultan' Resmi Dikosongkan, Petugas Dihadang Puluhan Orang

Mom's Life Amira Salsabila

Syarat Masuk SMP Negeri 2026/2027: Usia Minimal, Berkas Persyaratan, Cara Daftar & Jalur SPMB SMP

Parenting Nadhifa Fitrina

Rayakan 1 Th Pernikahan, Alyssa Daguise Unggah Momen Nikmati Asuh Baby Soleil di Masa Postpartum

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Manfaat Minyak Zaitun untuk Payudara

Menyusui Sandra Odilifia & Fauzan Julian Kurnia

Tersangka Pembunuh Dante Hanya Divonis 20 Th, Tamara Tyasmara Beri Respon Ini

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Tom Holland Akhirnya Konfirmasi Pernikahannya dengan Zendaya

Syarat Masuk SMP Negeri 2026/2027: Usia Minimal, Berkas Persyaratan, Cara Daftar & Jalur SPMB SMP

Hotel Legendaris Jakarta 'Sultan' Resmi Dikosongkan, Petugas Dihadang Puluhan Orang

5 Manfaat Minyak Zaitun untuk Payudara

Rayakan 1 Th Pernikahan, Alyssa Daguise Unggah Momen Nikmati Asuh Baby Soleil di Masa Postpartum

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK