Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Apakah Bekicot Halal Dimakan? Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 21 Sep 2024 15:20 WIB

Giant African snail, Achatina fulica. Domestic shellfish with healing mucus.
Ilustrasi bekicot/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Vadym Terelyuk
Jakarta -

Status apakah bekicot halal atau haram dimakan sering menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Hal ini seiring dengan semakin maraknya kuliner yang menggunakan bekicot sebagai bahan pangan. Namun, apakah bekicot halal untuk dikonsumsi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, bekicot adalah jenis siput darat yang memakan daun dan batang muda. Hewan dengan nama ilmiah Achatina variegata ini sering diolah menjadi berbagai jenis hidangan, seperti sate, rica-rica, dan goreng krispi.

Namun, sebelum mencoba hidangan dari hewan ini, umat Islam perlu memahami terlebih dahulu hukum mengonsumsinya. Jangan sampai kurangnya informasi menyebabkan seseorang secara tidak sengaja mengonsumsi makanan yang sebenarnya haram. Di artikel ini kita akan membahas hukum mengonsumsi bekicot menurut pandangan ulama dan fatwa MUI.

Hukum halal dan haram dalam perspektif Islam

Berdasarkan Ayat Al-Qur'an pada surah Al-A'raf ayat 157 Allah SWT berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya: ".....dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..."

Dari ayat tersebut Allah menegaskan dengan cara menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk (khabits).

Hadits juga menyebutkan bahwa yang halal dan haram sudah jelas, tetapi ada hal-hal yang bersifat syubhat (samar). Rasulullah SAW memerintahkan untuk menghindari hal-hal yang syubhat agar terhindar dari bahaya.

"Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya..." (HR. Muslim dari Nu'man bin Basyir).

Lalu bagaimana pendapat ulama dan Fatwa MUI tentang bekicot?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda