Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Syarat dan Tata Cara Liburan ke Jepang Tanpa Visa

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 18 Jan 2024 15:03 WIB

Kyoto - Japan - April 9, 2017:Yasaka Pagoda and Sannen Zaka Street, Kyoto, Japan. Tourists wander down the narrow streets of the Higashiyama District neighbourhood in Kyoto, Japan
Syarat dan Tata Cara Liburan ke Jepang Tanpa Visa / Foto: Getty Images/pigphoto
Jakarta -

Jepang merupakan salah satu destinasi wisata favorit. Ada berbagai budaya hingga kuliner menarik yang ditawarkan di Negeri Sakura, Bunda.

Saat ini, wisatawan dapat lebih mudah mengunjungi Jepang. Negara ini sudah bisa dikunjungi tanpa memakai visa. Ketetapan itu juga berlaku untuk pemegang paspor RI, lho.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk berkunjung ke Jepang tanpa visa. Pada dasarnya, visa merupakan dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tujuan untuk seseorang yang akan memasuki suatu negara.

Belakangan ini, sejumlah negara memberikan akses bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, pemegang paspor Indonesia juga bisa memperoleh visa-on-arrival atau eTA (Electronic Travel Authority).

Apabila Bunda ingin mengunjungi Negeri Matahari Terbit, WNI harus memiliki electronic passport (e-paspor) yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 2011.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, e-paspor Indonesia didesain degan chip yang mampu menyimpan data biometrik. Dengan begitu, pemilik e-paspor dapat melewati autogate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Salah satu keuntungan menggunakan e-paspor Indonesia adalah bebas visa ke Jepang melalui program Visa Waiver, Bunda. Menurut laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para wisatawan untuk masuk ke Jepang tanpa mengajukan visa.

"Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik agar bisa mendapatkan jenis visa ini," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta, dikutip Selasa (16/1/2024).

Sementara itu laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia menyatakan bahwa bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari saja.

"Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku," ungkap mereka.

"WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang," lanjut keterangan tersebut.

Berikut ini syarat dan tata cara pergi ke Jepang tanpa memakai visa:

1. Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)

Mulai 27 Maret 2023, Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

Dengan begitu, pemohon yang memakai sistem ini tak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC).

2. Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVES

Pemohon harus membuat akun terlebih dahulu di situs JAVES untuk mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. Setelah menyelesaikan prosedur registrasi, Bunda akan mendapatkan notifikasi email.

Pelaku perjalanan yang sudah menyelesaikan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES wajib memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di gawai atau gadget, bukan berupa tangkapan layar (screenshot) ataupun hasil cetak.

Bagi mereka yang tidak menggunakan sistem ini dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas. Setelah itu, aplikan bakal mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di e-paspor.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video tentang pola asuh orang tua Jepang yang baik untuk dicontoh:

(anm)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda