Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Seperti Ria Ricis, Istri Gugat Cerai Suami Tetap Wajib Dinafkahi

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 01 Feb 2024 11:45 WIB

Ria Ricis dan Teuku Ryan saat rayakan kehamilan di kawasan Kalibata.
Seperti Ria Ricis, Istri Gugat Cerai Suami Tetap Wajib Dinafkahi / Foto: Pool/Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Kabar mengejutkan datang dari Ria Ricis dan Teuku Ryan. Adik Oki Setiana Dewi itu melayangkan gugatan cerai kepada sang suami.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui sistem e-court, Bunda.

"Untuk nama tersebut, sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Rabu (31/1/2024), seperti dikutip detikcom.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ria Ricis melayangkan tiga gugatan terhadap aktor berusia 29 tahun itu.

Ketiga gugatan tersebut di antaranya adalah gugat cerai, nafkah, dan hak asuh anak.

"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," ungkap Taslimah.

Mantan istri tetap wajib dinafkahi

Seperti Ria Ricis, istri yang menggugat cerai suami tetap harus mendapatkan nafkah. Hal itu berkaitan dengan nafkah hadhanah atau yang disebut sebagai nafkah anak.

Melansir dari Justika, pasangan yang memiliki anak berusia di bawah 21 tahun dan yang memegang hak asuh adalah mantan istri, maka mantan suami tetap wajib memberikan nafkah anak ke mantan istri.

Aturan lain menyebutkan bahwa istri tetap berhak atas nafkah mut'ah dan iddah selama tidak terjadi nusyuz, dilansir Hukumonline.

Mantan istri akan memasuki masa iddah usai putusan perceraian, di mana mereka dilarang untuk dinikahi oleh orang lain menurut ajaran agama Islam.

Nafkah yang diberikan mantan suami dalam masa iddah hanya berlaku jika mantan istri tidak melakukan nusyuz, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 152 KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Nusyuz adalah perilaku istri yang tidak taat dan memberontak kepada suaminya tanpa alasan yang sah, Bunda. Dalam Pasal 84 KHI, nusyuz terjadi apabila istri tidak mau melakukan kewajiban-kewajiban seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 83 ayat (1) KHI, kecuali dengan alasan yang sah.

Adapun kewajiban yang dimaksud dalam pasal tersebut yaitu melibatkan pengabdian lahir dan batik kepada suami, sesuai dengan norma hukum Islam.

Nafkah penghilang pilu usai cerai

Selain itu, ada nafkah mut'ah yang juga disebut sebagai nafkah penghilang pilu. Nafkah ini diberikan dengan tujuan meredakan penderitaan istri ketika berpisah dari suami.

Ketentuan mengenai nafkah mut'ah tercantum dalam Bab I Pasal 1 KHI, yang berarti sebagai pemberian dari mantan suami kepada istri yang telah diceraikan, baik berupa benda, uang, atau hal lainnya.

Namun, ada pandangan yang menyebutkan bahwa nafkah ini tidak berlaku apabila istri yang mengajukan gugatan cerai dalam kasus perceraian tersebut.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga video tentang pembagian harta gono-gini dalam kasus perceraian Desta dan Natasha Rizky:

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda