Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Kehadiran Ria Ricis di Pernikahan Mahalini Dipertanyakan, Berapa Lama Masa Iddah Cerai?

Annisa Afani   |   HaiBunda

Selasa, 14 May 2024 17:33 WIB

Ria Ricis
Kehadiran Ria Ricis di Pernikahan Mahalini Dipertanyakan Netizen, Berapa Lama Seharusnya Masa Iddah Cerai/Foto: Instagram @riaricis1795

Ria Ricis masih menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah publik, Bunda. Kali ini, bunda seorang anak tersebut menjadi topik hangat karena terlihat hadir di pernikahan Rizky Febian dan Mahalini beberapa waktu yang lalu.

Kehadiran perempuan yang akrab disapa Ricis ini mengundang perdebatan karena ia baru resmi bercerai dari Teuku Ryan. Publik bertanya-tanya, apakah seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah boleh bebas berkeliaran di luar rumah?

"Masa idah boleh keluar rumah apa enggak, sih?" tanya akun @foe****.

"Masa iddah itu ada dua jenis, karena perceraian dan kematian. Karena perceraian dibagi 2 yaitu blm disetubuhi dan sudah. Kalau Ricis itu termasuk iddah blm disetubuhi jad tia tidak wajib menjalankan masa iddah. kalau sudah disetubuhi baru dia menjalankan masa iddahnya untuk melihat kekosongan rahim," papar akun lainnya.

Topik ini nyatanya memang menarik untuk dikulik lebih dalam. Apalagi, hal tersebut juga masih menjadi hal yang belum dipahami secara utuh oleh beberapa orang.

Berapa lama masa iddah cerai?

Menanggapi persoalan ini, Bubun sudah merangkum beberapa informasi dari laman resmi. Dari berbagai sumber tersebut, Bunda bisa memahami lebih dalam makna masa iddah serta aturan yang berlaku di dalamnya.

Sebagaimana yang dikutip dari laman Kemenag Kalsel, 'iddah' sendiri berasal dari kata 'addat' artinya bilangan. Hal ini mengacu pada masa ketika seorang istri yang telah diceraikan atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya.

Secara istilah, masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang perempuan yang tak lagi bersuami untuk tidak melangsungkan pernikahan. Bilangan waktunya juga berbeda-beda, sesuai sebabnya.

Berapa lama masa iddah berlangsung?

Bubun juga mengutip soal waktu berlangsungnya masa iddah. Dalam forum tanya jawab di laman resmi Pengadilan Ayaham Tais, dijelaskan sebagai berikut.

  1. Jika suami meninggal, maka masa iddahnya adalah 130 hari.
  2. Jika putus karena perceraian, maka masa iddah bagi perempuan yang masih menstruasi adalah 3 kali suci atau minimal 90 har. Sedangkan yang sudah tidak menstruasi, yakni minimal 90 hari.
  3. Jika perempuan tersebut dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah sampai melahirkan.

Norma masa iddah juga ini diatur dalam Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri.

Dalam pasal E ayat 2, masa iddah disebut sebagai momen yang dapat dimanfaatkan oleh suami istri bercerai untuk mempertimbangkan perpisahan mereka.

"Ketentuan masa iddah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk kembali membangun rumah tangga yang terpisah karena perceraian," tulis edaran tersebut.

Teruskan membaca di halaman berikut ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 


PERCERAIAN RIA RICIS DAN TEUKU RYAN

Intip Lagi Momen Romantis Teuku Ryan dan Ria Ricis Saat Makan Bersama

Ria Ricis dan Teuku Ryan/Foto: instagram @teukuryantr

Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, membenarkan soal putusan Majelis Hakim terkait cerai perkara keduanya yang dilakukan secara e-court.

"Untuk perkara tersebut kemarin telah diputus secara e-court yang ammar putusan pertama dalam eksepsi. Eksepsi itu dalam artinya tangkisan, menolak eksepsi tergugat," kata Taslimah di kantornya, Ragunan, Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom.

Banner Konten Anak Seperti Ria RicisBanner Konten Anak Seperti Ria Ricis/ Foto: HaiBunda / Novita Rizki

Dalam putusan tersebut, pengadilan juga mengabulkan gugatan Ria Ricis soal hak asuh putrinya, Moana. Majelis Hakim memberikan hak asuh anak kepada perempuan Ricis sementara Ryan tetap diberikan kebebasan untuk bertemu anaknya.

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat pada penggugat. Terus anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat dalam menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," ujar Taslimah.

Selain hak asuh anak, Teuku Ryan dan Ria Ricis telah sepakat dengan nafkah. Ryan diwajibkan memberikan nafkah per bulan kepada anaknya dengan nomilan yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.

"Menghukum tergugat dengan membayar biaya untuk anak tersebut hingga dewasa. Ada nominalnya, sejumlah Rp10 juta per bulan. Itu hasil musyawarah keputusan majelis hakim," beber Taslimah.


(AFN/fia)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda