HaiBunda

MOM'S LIFE

Pendapat 4 Mazhab soal Apakah Muntah Bisa Membantalkan Puasa dan Cara Menggantinya

rap   |   HaiBunda

Rabu, 20 Mar 2024 16:45 WIB
Hukum Muntah saat Puasa/ Foto: Getty Images/AntonioGuillem
Jakarta -

Kondisi tubuh bisa tiba-tiba drop saat puasa, sehingga menyebabkan terkadang memicu muntah. Apakah muntah pada siang hari bisa membatalkan puasa?

Muntah bisa juga dialami para ibu hamil di trimester satu. Kondisi yang disebut morning sickness ini bisa saja menyebabkan para ibu hamil mual dan muntah.

Jika hal ini terjadi, apakah sebernarnya puasa sudah batal atau masih bisa dilanjutkan? Menjawab hal ini, para ulama fikih menjabarkan makna puasa sebagai proses untuk menahan diri dalam hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.


Disebutkan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib Al khamsah yang ditulis Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur AB dkk, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja. Muntah disengaja seperti misalnya memasukkan jari ke dalam mulut untuk mengeluarkan makanan yang masuk lewat tenggorokan.

Namun pada bahasan yang lebih jauh, ada perbedaan hukum mengenai muntah yang disengaja. Bagaimana hukumnya?

Hukum muntah ketika berpuasa

Masih mengacu pada sumber yang sama, mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat orang yang muntah dengan sengaja dapat merusak puasanya. Jika hal itu terjadi, orang yang bersangkutan wajib mengganti puasanya di hari lain.

Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bawah orang muntah tidak wajib mengganti puasanya, kecuali muntahnya memenuhi mulut. Sementara mazhab Hambali sepakat jika muntah tidak membatalkan puasa.

Dalil yang menjadi acuan terhadap mengqhada puasa yang batal karena muntah yaitu sabda Rasulullah SAW:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: "Barang siapa yang (terpaksa) muntah, maka ia tidak berkewajiban mengqadha (puasa). Tetapi barang siapa yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban mengqadha (puasa)." (HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

BACA KELANJUTANNYA DI SINI!

(rap/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Jangan Terlewat Bun, Ini 3 Program Mudik Gratis 2024 dari Pemerintah

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cantiknya Kiandra Anak Sambung Sandhy Sondoro yang Sudah Gadis, Ini 5 Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Cerita Raline Shah Hidup Hemat saat Kuliah di Singapura karena Keuangan Disetop Orang Tua

Mom's Life Tim HaiBunda

Kompak! Ini 5 Momen Dewi Lestari & Mantan Suami Marcell Siahaan Rayakan Ultah Sang Putra

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Clarissa Putri Melahirkan Anak Pertama, Sambut Bahagia Kehadiran Baby Boy!

Kehamilan Annisa Karnesyia

Anak di China Alami Lonjakan Pertumbuhan Tertinggi dalam 35 Tahun Terakhir

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cerita Raline Shah Hidup Hemat saat Kuliah di Singapura karena Keuangan Disetop Orang Tua

80 Contoh Soal OSN IPS SD 2025 dan Kunci Jawabannya

Cantiknya Kiandra Anak Sambung Sandhy Sondoro yang Sudah Gadis, Ini 5 Potretnya

Anak di China Alami Lonjakan Pertumbuhan Tertinggi dalam 35 Tahun Terakhir

5 Potret Clarissa Putri Melahirkan Anak Pertama, Sambut Bahagia Kehadiran Baby Boy!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK