HaiBunda

MOM'S LIFE

Karyawan Diminta Masuk Kerja saat Libur Lebaran, Ketahui Aturan dan Syaratnya

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 01 Apr 2024 04:30 WIB
Karyawan Diminta Masuk Kerja saat Libur Lebaran, Ketahui Aturan dan Syaratnya/Foto: Getty Images/MTStock Studio
Jakarta -

Libur Lebaran menjadi hak bagi  para pekerja atau karyawan, terutama mereka yang termasuk kaum Muslimin. Akan tetapi, tidak semua karyawan mendapatkan hak tersebut. Lantas, bagaimana aturan dan syarat yang perlu diketahui?

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran merupakan waktu yang ditunggu-tunggu umat Islam di seluruh dunia. Biasanya, momen ini dijadikan kesempatan umat Muslim untuk berkumpul dan silaturahmi bersama keluarga.

Pemerintah Indonesia diketahui juga telah menetapkan Lebaran sebagai hari libur nasional. Selain itu, ada juga sejumlah hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama Lebaran 2024.


Jadwal libur Lebaran 2024

Melansir dari laman detikcom, hari libur dan cuti bersama Lebaran 2024 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 236 Tahun 2024, Nomor: 1 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Berdasarkan SKB tiga menteri tersebut, liburan Lebaran 2024 jatuh pada 10-11 April 2024 (libur nasional), dan 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (cuti bersama). Tanggal libur Lebaran tersebut diiringi dengan libur akhir pekan. Sehingga total libur Lebaran 2024 mencapai 10 hari.

Ada pula jadwal libur Lebaran 2024 selengkapnya:

  • Sabtu, 6 April 2024: Akhir pekan
  • Minggu, 7 April 2024: Akhir pekan
  • Senin, 8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 1445 H
  • Selasa, 9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 1445 H
  • Rabu, 10 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Lebaran 1445 H
  • Kamis, 11 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Lebaran 1445 H
  • Jumat, 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 1445 H
  • Sabtu, 13 April 2024: Akhir pekan
  • Minggu, 14 April 2024: Akhir pekan
  • Senin, 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 1445 H

Aturan dan syarat karyawan yang bekerja selama libur Lebaran

Meski sebagian besar perusahaan memberikan hak kepada para karyawannya untuk menikmati libur Lebaran, beberapa karyawan justru diminta untuk masuk. Dalam hal ini, ada pula aturan dan syarat yang perlu dipahami:

Melansir dari laman CNBC Indonesia, berdasarkan pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut ada beberapa hal penting yang perlu diketahui para pekerja atau karyawan:

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:

  • Harus dilaksanakan secara terus-menerus
  • Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2003, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus-menerus, yaitu:

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Pelayanan jasa transportasi
  • Jasa perbaikan alat transportasi
  • Usaha pariwisata
  • Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM, dan gas
  • Jasa pos dan telekomunikasi
  • Media massa
  • Jasa pengaman
  • Pekerjaan di lembaga konservasi
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
  • Pekerjaan-pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Nah, itulah beberapa aturan dan syarat karyawan yang diminta masuk saat libur Lebaran. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis! 

(asa)

Simak video di bawah ini, Bun:

Kenali Profesi Virtual Assistant, Pekerjaan yang Cocok untuk IRT

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Arbani Yasiz & Raissa Ramadhani Resmi Menikah, Intip 5 Potret Kebahagiaannya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Belum Suntik HPV tapi Sudah Berhubungan Suami Istri, Berbahayakah?

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Wabah Chikungunya Terbesar dalam Dua Dekade Serang China, Ini Gejala yang Perlu Diwaspadai

Mom's Life Amira Salsabila

Ashanty Beberkan Alasan Sering Berobat ke Psikiater, Ternyata karena...

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kenali Tanda-Tanda Anak Siap Lakukan Toilet Training, Jangan Buru-Buru Bun

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Arbani Yasiz & Raissa Ramadhani Resmi Menikah, Intip 5 Potret Kebahagiaannya

Wabah Chikungunya Terbesar dalam Dua Dekade Serang China, Ini Gejala yang Perlu Diwaspadai

Belum Suntik HPV tapi Sudah Berhubungan Suami Istri, Berbahayakah?

150 Kalimat Menyentuh Hati untuk Pasangan dan Anak Tercinta

Kenali Tanda-Tanda Anak Siap Lakukan Toilet Training, Jangan Buru-Buru Bun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK