MOM'S LIFE
Karyawan Diminta Masuk Kerja saat Libur Lebaran, Ketahui Aturan dan Syaratnya
Amira Salsabila | HaiBunda
Senin, 01 Apr 2024 04:30 WIBLibur Lebaran menjadi hak bagi para pekerja atau karyawan, terutama mereka yang termasuk kaum Muslimin. Akan tetapi, tidak semua karyawan mendapatkan hak tersebut. Lantas, bagaimana aturan dan syarat yang perlu diketahui?
Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran merupakan waktu yang ditunggu-tunggu umat Islam di seluruh dunia. Biasanya, momen ini dijadikan kesempatan umat Muslim untuk berkumpul dan silaturahmi bersama keluarga.
Pemerintah Indonesia diketahui juga telah menetapkan Lebaran sebagai hari libur nasional. Selain itu, ada juga sejumlah hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama Lebaran 2024.
Jadwal libur Lebaran 2024
Melansir dari laman detikcom, hari libur dan cuti bersama Lebaran 2024 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 236 Tahun 2024, Nomor: 1 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan SKB tiga menteri tersebut, liburan Lebaran 2024 jatuh pada 10-11 April 2024 (libur nasional), dan 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (cuti bersama). Tanggal libur Lebaran tersebut diiringi dengan libur akhir pekan. Sehingga total libur Lebaran 2024 mencapai 10 hari.
Ada pula jadwal libur Lebaran 2024 selengkapnya:
- Sabtu, 6 April 2024: Akhir pekan
- Minggu, 7 April 2024: Akhir pekan
- Senin, 8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 1445 H
- Selasa, 9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 1445 H
- Rabu, 10 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Lebaran 1445 H
- Kamis, 11 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Lebaran 1445 H
- Jumat, 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 1445 H
- Sabtu, 13 April 2024: Akhir pekan
- Minggu, 14 April 2024: Akhir pekan
- Senin, 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 1445 H
Aturan dan syarat karyawan yang bekerja selama libur Lebaran
Meski sebagian besar perusahaan memberikan hak kepada para karyawannya untuk menikmati libur Lebaran, beberapa karyawan justru diminta untuk masuk. Dalam hal ini, ada pula aturan dan syarat yang perlu dipahami:
Melansir dari laman CNBC Indonesia, berdasarkan pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut ada beberapa hal penting yang perlu diketahui para pekerja atau karyawan:
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:
- Harus dilaksanakan secara terus-menerus
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2003, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus-menerus, yaitu:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM, dan gas
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Jasa pengaman
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
- Pekerjaan-pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Nah, itulah beberapa aturan dan syarat karyawan yang diminta masuk saat libur Lebaran. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa)Simak video di bawah ini, Bun:
Kenali Profesi Virtual Assistant, Pekerjaan yang Cocok untuk IRT
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
10 Cara Bisa Bahagia di Tempat Kerja, Biar Pulang ke Rumah Enggak Ngomel Bun
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
7 Cara Mengenali Atasan dengan EQ Tinggi dari Sikapnya di Tempat Kerja
5 Potret Menggemaskan Arya Anak Anggika Bolsterli yang Baru Ultah Pertama
Mengenal Apa Itu Gummy Bear Mom, Pola Asuh yang Tidak Batasi Makanan Anak Secara Ketat
200 Pertanyaan Lomba Cerdas Cermat seputar Kemerdekaan 17 Agustus 2026, Soal Tingkat SD-SMP
REKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci MPASI yang Bagus & Aman untuk Bayi
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Antena TV Digital Terbaik untuk Daerah Susah Sinyal, Mulai dari Rp80 Ribuan!
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
Mengenal Apa Itu Gummy Bear Mom, Pola Asuh yang Tidak Batasi Makanan Anak Secara Ketat
5 Potret Menggemaskan Arya Anak Anggika Bolsterli yang Baru Ultah Pertama
7 Cara Mengenali Atasan dengan EQ Tinggi dari Sikapnya di Tempat Kerja
5 Kebiasaan Ini Bisa Melatih Kecerdasan EQ di Tempat Kerja
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Cabin Hotel di Pulau Payung Kepulauan Seribu, Tawarkan Aktrasi Wisata Seru
-
Beautynesia
4 Tanda Kalau Otak Butuh Istirahat
-
Female Daily
Boleh Nggak Pakai Retinol Saat Sedang Jerawatan? Ini Jawabannya!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Meghan Markle Pakai Anting Putri Diana Saat Momen Langka dengan Pangeran Harry
-
Mommies Daily
10 Kreasi dari Sedotan untuk Anak SD, Murah, Seru, dan Edukatif