MOM'S LIFE
Karyawan Diminta Masuk Kerja saat Libur Lebaran, Ketahui Aturan dan Syaratnya
Amira Salsabila | HaiBunda
Senin, 01 Apr 2024 04:30 WIBLibur Lebaran menjadi hak bagi para pekerja atau karyawan, terutama mereka yang termasuk kaum Muslimin. Akan tetapi, tidak semua karyawan mendapatkan hak tersebut. Lantas, bagaimana aturan dan syarat yang perlu diketahui?
Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran merupakan waktu yang ditunggu-tunggu umat Islam di seluruh dunia. Biasanya, momen ini dijadikan kesempatan umat Muslim untuk berkumpul dan silaturahmi bersama keluarga.
Pemerintah Indonesia diketahui juga telah menetapkan Lebaran sebagai hari libur nasional. Selain itu, ada juga sejumlah hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama Lebaran 2024.
Jadwal libur Lebaran 2024
Melansir dari laman detikcom, hari libur dan cuti bersama Lebaran 2024 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 236 Tahun 2024, Nomor: 1 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan SKB tiga menteri tersebut, liburan Lebaran 2024 jatuh pada 10-11 April 2024 (libur nasional), dan 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (cuti bersama). Tanggal libur Lebaran tersebut diiringi dengan libur akhir pekan. Sehingga total libur Lebaran 2024 mencapai 10 hari.
Ada pula jadwal libur Lebaran 2024 selengkapnya:
- Sabtu, 6 April 2024: Akhir pekan
- Minggu, 7 April 2024: Akhir pekan
- Senin, 8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 1445 H
- Selasa, 9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 1445 H
- Rabu, 10 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Lebaran 1445 H
- Kamis, 11 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Lebaran 1445 H
- Jumat, 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 1445 H
- Sabtu, 13 April 2024: Akhir pekan
- Minggu, 14 April 2024: Akhir pekan
- Senin, 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 1445 H
Aturan dan syarat karyawan yang bekerja selama libur Lebaran
Meski sebagian besar perusahaan memberikan hak kepada para karyawannya untuk menikmati libur Lebaran, beberapa karyawan justru diminta untuk masuk. Dalam hal ini, ada pula aturan dan syarat yang perlu dipahami:
Melansir dari laman CNBC Indonesia, berdasarkan pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut ada beberapa hal penting yang perlu diketahui para pekerja atau karyawan:
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:
- Harus dilaksanakan secara terus-menerus
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2003, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus-menerus, yaitu:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM, dan gas
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Jasa pengaman
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
- Pekerjaan-pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Nah, itulah beberapa aturan dan syarat karyawan yang diminta masuk saat libur Lebaran. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa)Simak video di bawah ini, Bun:
Kenali Profesi Virtual Assistant, Pekerjaan yang Cocok untuk IRT
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Suami Tidak Dukung Karier Istri, Apa yang Harus Bunda Lakukan? Ikuti 5 Cara Berikut
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
11 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Bawah Wastafel Dapur, Waspadai Bahayanya
Bikin Bangga! Potret Cinta Laura Jadi Duta Nasional UNICEF Indonesia
USG Rahim Bersih: Ciri dan Cara Mengetahui setelah Keguguran
Psikolog Ungkap Momen Anak Paling Sering Meniru Orang Tua
Dari Serat hingga Skyr, Ini 7 Tren Makanan Sehat di 2026
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA & Pulang Naik Moge Curi Perhatian Netizen
USG Rahim Bersih: Ciri dan Cara Mengetahui setelah Keguguran
11 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Bawah Wastafel Dapur, Waspadai Bahayanya
Dari Serat hingga Skyr, Ini 7 Tren Makanan Sehat di 2026
Bikin Bangga! Potret Cinta Laura Jadi Duta Nasional UNICEF Indonesia
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Mino WINNER Terancam Pidana 3 Tahun Penjara Imbas Dugaan Bolos Wamil 102 Hari
-
Beautynesia
Get The Look: Inspirasi Color Combo Outfit ala Linda Schulz, Kasual da Stylish!
-
Female Daily
3 Alasan Kenapa ‘Even if This Love Disappears Tonight’ Menarik Ditonton Meski Menyedihkan
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Wajah Baru adidas Samba yang Lebih Mewah, Diberi Sentuhan Suede dan Kulit
-
Mommies Daily
Cara Menjelaskan Makna Puasa ke Anak Balita dan Usia SD Menurut Psikolog