Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Bun, Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan Sampai 3 April 2024 Bisa Dilaporkan lho!

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 27 Mar 2024 16:38 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR
THR Tidak Dibayar sampai Batas Maksimal 3 April 2024, Laporkan ke Posko Pengaduan Ini/Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan upah keagamaan yang perlu dibayarkan pemberi kerja kepada para karyawannya. Jika tidak mendapatkan THR sampai batas maksimal 3 April 2024, Bunda bisa melaporkan hal itu ke posko pengaduan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembagian THR Lebaran 2024 perlu dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau pada 3 April 2024. Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja, buruh sesuai peraturan yang berlaku.

“Selanjutnya, THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat pada ketentuan ini,” ujar Ida, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Senin (25/3/2024).

Banner Resep Ibu Sisca

Posko pengaduan THR 2024

Kemnaker mendirikan Posko pengaduan THR 2024. Hal ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR juga harus dibayarkan secara full dan tidak boleh dicicil ataupun ditunda.

“Dengan dikeluarkannya SE ini maka kami memulai kembali posko THR keagaman, ini poskonya ada di gedung sebelah (Gedung Kemnaker Pusat), nanti bisa dilihat langsung. Dan ini saya umumkan dengan SE ini maka posko THR Kemnaker telah dibuka kembali,” ujar Ida, dikutip dari laman detikcom.

Posko pengaduan itu juga bisa dibuka melalui https://poskothr.kemnaker.go.id, Ida juga meminta para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan THR di wilayahnya. Ia memerintahkan agar posko tersebut diintegrasikan dengan website kemnaker.

“Saya meminta gubernur, wali kota, untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten. Dan saya meminta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melaporkan tahun lalu ada 1.558 pengaduan soal pembagian THR. Sekitar 1.434 laporan sudah ditindaklanjuti, sementara 124 lainnya tidak dilakukan penindakan.

“Penjelasan yang tidak dapat ditindaklanjuti ada aduan yang kerja di lembaga penyelenggara negara, kedutaan, konsulat asing, perusahaan tidak dapat ditemukan alamatnya. Memang banyak perusahaan-perusahaan atau ada data yang tidak lengkap,” ujarnya.

Untuk itu, dalam pelaporan tersebut perlu disertakan alamat yang lengkap dan status perusahaan (cabang atau pusat).

“Oleh karena itu, perlu ada data lengkap yang diadukan, termasuk perusahaannya apa, di mana, apakah itu primary company atau cabangnya,” ungkap Haiyani.

Nah, itulah cara membuat laporan ke posko pengaduan THR 2024 yang perlu Bunda lakukan jika tidak kunjung mendapatkan THR sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis! 

(asa)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda