Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Bukti Selingkuh Bikin Miskin, Bahkan Bisa Dipenjara

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 17 Jun 2024 11:15 WIB

Ilustrasi selingkuh
Bukti Selingkuh Bikin Miskin, Bahkan Bisa Dipenjara/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen
Jakarta -

Tahukah Bunda? Perselingkuhan dapat menyebabkan masalah dalam hubungan. Dampak dari pengkhianatan semacam ini bisa bersifat jangka panjang dan menghancurkan seseorang. Bukan hanya korban, namun pelaku juga akan dirugikan.

Hal itu dapat meninggalkan luka emosional yang berkepanjangan pada seseorang dan hubungan. Selain patah hati, efek psikologis jangka panjang dari perselingkuhan juga bisa mencakup perasaan tidak aman yang terus-menerus, berkurangnya harga diri, dan kesulitan memercayai orang lain.

Perselingkuhan tidak hanya menyebabkan pihak satu terkhianati dan terpuruk, tapi juga membuat hidup menjadi tidak tenang. Serta membuat kehormatan dan citra diri menjadi rusak.

Terlepas dari penyebab perselingkuhan, perbuatan ini juga dapat merusak kesehatan finansial pelaku baik dalam waktu cepat dan sebaliknya. Bunda penasaran apa dampak buruk selingkuh dalam urusan finansial? Simak berikut ini

Pengeluaran bulanan yang membengkak

Melansir dari laman CNBC Indonesia, orang yang berselingkuh tentu harus menyiapkan dana lebih untuk kebutuhan selingkuhannya, atau aktivitas-aktivitas lain yang dia lakukan bersamanya.

Lambat laun, pengeluaran bisa saja membengkak karena upaya memenuhi kebutuhan tuntutan si kekasih gelap. Jika pengeluaran akhirnya melebihi pemasukan bulanan, tabungan yang sudah disimpan pun bisa terkuras, aset-aset yang sudah dibeli bisa saja dijual.

Dan jika mereka masih mau mempertahankan hubungan gelap ini, berutang bisa saja menjadi suatu cara yang ditempuh.

Selingkuh dalam kacamata hukum pidana

Istilah perselingkuhan itu sendiri tidak diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun KUHP melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau yang sering disebut dengan istilah kumpul kebo.

Ketentuan perzinaan diatur di Pasal 411 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda kategori II senilai Rp10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Sementara itu, larangan kohabitasi sendiri ada pada Pasal 412 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp10 juta.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda