MOM'S LIFE
UU Kesehatan Resmi Disahkan, Lansia Hidup Sendiri Tanpa Keluarga akan Ditanggung Negara
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Kamis, 01 Aug 2024 20:50 WIBPemerintah resmi mengesahkan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. PP tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/24), Bunda.
Peraturan ini tak hanya menyoroti kesehatan anak dan dewasa, Bunda. Kesehatan masyarakat lanjut usia (lansia) atau orang berusia di atas 60 tahun, juga turut diatur oleh pemerintah.
Dalam pasal 65 dijelaskan bahwa lansia yang hidup sendirian atau sebatang kara tidak memiliki keluarga, biaya hidupnya akan dijamin oleh pemerintah.
"Dalam hal lanjut usia hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi pasal 65 ayat 3.
Lansia bisa memperoleh layanan gratis, termasuk fasilitas di Puskesmas, pos pelayanan kesehatan tingkat desa hingga kelurahan. Secara berkala, petugas di Puskesmas juga akan membantu mengecek kesehatan fisik lansia.
Menurut peraturan, lansia tak hanya mendapatkan fasilitas gratis, tapi juga diberikan kesempatan untuk berdaya. Lansia dapat berkarya melalui afirmasi pemberian kesempatan kerja sesuai kemampuan dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia.
Pemerintah pun turut memprioritaskan penggunaan jalan bagi lansia. Ini termasuk jalan untuk sarana olahraga, transportasi umum, dan fasilitas publik lain.
Lantas, apa lagi fasilitas yang bisa didapatkan oleh lansia bila mengacu pada UU Kesehatan ini ya, Bunda?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/ank)