HaiBunda

MOM'S LIFE

Jadwal Resmi Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI, Simak Tanggalnya Bun

Ratih Wulan Pinandu   |   HaiBunda

Sabtu, 03 Aug 2024 15:30 WIB
Edaran Pemasangan Bendera Merah Putih/ Foto: Getty Images/Rifki Mulyana
Jakarta -

Pengibaran bendera Merah Putih menjadi salah satu cara untuk merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI). Namun, mulai kapan bendera Merah Putih ini mulai dipasang atau dikibarkan di depan rumah?

Menteri Sekretaris Negara RI, telah mengeluarkan imbauan untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 RI dengan pengibaran bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.

Jadwal resmi pengibaran bendera Merah Putih jelang 17 Agustus

Berdasarkan imbauan melalui Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024 tertanggal 2 Juli 2024, pengibaran bendera Merah-Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2024. Surat edaran tersebut ditunjukkan kepada para pimpinan lembaga negara, seperti bupati dan wali kota di seluruh negara.


Selain pengibaran bendera Merah Putih, berikut beberapa imbauan untuk melakukan kegiatan-kegiatan jelang HUT RI:

  1. Pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, baliho, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak pada kesempatan pertama. Pemakaian logo HUT Ke-79 RI tahun 2024 dan desain turunannya merujuk pada pedoman yang bisa diunduh dari situs resmi Kemensetneg RI.
  2. Menerapkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 RI ke dalam berbagai media, antara lain desain/media sosial/tampilan sosial, tayangan media televisi dan daring, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, dekorasi bangunan, produk/suvenir, media publikasi elektronik/cetak, dan lainnya sesuai kapasitas masing-masing.
  3. Menyelenggarakan program dan kegiatan secara daring (online) maupun luring (offline) untuk memeriahkan bulan kemerdekaan.
  4. Pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan dan berdiri tegap ketika lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dikumandangkan serentak di berbagai lokasi daerah.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku untuk setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila dihentikan.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Salam Merdeka! Ini Makna Tema HUT Ke-78 Republik Indonesia

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Nova Eliza & Sang Putri Naima yang Tingginya Melebihi Ibunda, Kayak Kembar Bun

Mom's Life Annisa Karnesyia

7 Kesalahan saat Makan Sayur yang Malah Bikin Kolesterol Tinggi

Mom's Life Amira Salsabila

Dhika Himawan Istri Brandon Salim Melahirkan Anak Pertama, Intip Perjalanan Kehamilannya

Kehamilan Annisa Karnesyia

Transformasi Tissa Biani Turun Hampir 10 Kg, Tunjukkan Foto Before-After

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Ciri Orang yang Belum Dewasa secara Emosional, Sering Ucapkan 7 Kalimat Ini

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

3 Kebiasaan Orang yang Tahu Nilai Dirinya Sendiri Tinggi Menurut Psikolog

Dhika Himawan Istri Brandon Salim Melahirkan Anak Pertama, Intip Perjalanan Kehamilannya

5 Stimulasi Belajar Anak Usia Dini dan Contohnya Menurut Pakar

7 Kesalahan saat Makan Sayur yang Malah Bikin Kolesterol Tinggi

Viral Oknum Satpol PP Merokok di Ruang Laktasi Alun-Alun Malang, Bakal Disanksi

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK