MOM'S LIFE
3 Fakta Seputar Gaji Pekerja yang Bakal Dipotong Lagi buat Program Pensiun Tambahan
Amira Salsabila | HaiBunda
Senin, 09 Sep 2024 14:29 WIBPemotongan gaji mengacu pada rencana di mana pemberi kerja menahan uang dari gaji karyawan untuk berbagai tujuan, tetapi yang paling umum adalah untuk tunjangan. Dalam hal ini, pemerintah disebutkan akan melakukan pemotongan gaji karyawan lagi, Bunda.
Gaji yang akan dipotong tersebut akan dialokasikan untuk program pensiun tambahan yang saat ini tengah dibahas pemerintah.
Melansir dari laman detikcom, program dana pensiun wajib pekerja ini dipersiapkan pemerintah. Ini artinya, pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
3 Fakta pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan
Untuk mengetahui selengkapnya, berikut adalah beberapa fakta terkait pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan:
1. Pemerintah bakal buat program iuran pensiun tambahan
Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diturunkan dalam Peraturan OJK (POJK).
Penyelenggara bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib,” ungkap Ogi.
2. Tujuan program pemerintah potong program pensiun tambahan
Melansir dari laman CNBC Indonesia, pemotongan gaji pekerja ini untuk meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja.
Hal ini karena replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Sebelumnya, OJK menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir. Saat ini, cakupan proteksinya masih sejumlah 20 persen.
“Ini disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di mana itu akan ditetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan dapen tambahan, dan pelaksanaannya secara kompetitif, ini bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, tapi ini kayaknya arahnya ke DPPK,” ujarnya.
Sementara itu, BPJS TK yang bersifat jaminan sosial cakupannya juga akan ditingkatkan. Diketahui, saat ini, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS TK sebesar 8,7 persen dari penghasilan terakhir.
“Ini ditingkatkan sampai 40 persen, jadi entar manfaat pensiun bisa 40 persen dari penghasilan terakhir. Itu nanti aturannya keluar di Januari 2025, dan OJK akan kirim peraturan turunan untuk implementasinya,” tuturnya.
3. Nasib potongan gaji karyawan
Di sisi lain, pekerja kelas menengah juga dihadapkan munculnya rencana potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan rencana asuransi wajib kendaraan bermotor. Skema Tapera mengharuskan adanya kontribusi dari kelas pekerja melalui potongan penghasilan sebesar 2,5 persen dan dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen.
Meskipun begitu, penerima manfaat pembiayaan perumahan dan Tapera adalah masyarakat yang tergolong pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara mereka yang tidak tergolong MBR menjadi penabung yang akan mendapatkan pemupukan hasil simpanan sampai pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara Asuransi wajib kendaraan bermotor dikenal dengan asuransi third party liabilities. Produk ini merupakan asuransi yang dibeli pengendara kendaraan bermotoran atas kerugian pihak ketiga.
Dengan kata lain, jika seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, sang korban bisa mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama, sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut. Ia menilai bahwa besarannya tidak akan membebani masyarakat.
“Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. Masa beli asuransi Rp300 ribuan tidak mampu?” ujar Wayan.
Sebagai gambaran, tarif asuransi mobil yang berjalan dihargai kurang lebih sebesar satu persen dari nilai pertanggungan untuk pertanggungan sampai Rp100 juta. Tarif ini semakin murah jika uang pertanggungan yang dipilih semakin besar.
Nah, itulah beberapa fakta tentang pemotongan gaji karyawan untuk program pensiun tambahan. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips agar Bunda Menjadi Wanita Karier yang Sukses & Mandiri
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Gaji Mantan Karyawan Influencer Tasyi Terungkap, Ketahui Hak Pekerja yang Dilindungi UU
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
Pemain Timnas Rizky Ridho dan Istri Umrah setelah Nikah, Ini Potret Kebahagiaannya
Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung
Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini
Mengenal Orang Tua Overprotektif: Ciri-ciri, Bahaya, dan Cara Mengatasinya
Humaira Putri Zaskia Sungkar Ultah Pertama, Intip 5 Potret Keseruan Playdatenya
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Slow Cooker Terbaik, Solusi Masak MPASI untuk Bayi
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Review Main Virtual Sport di VS Thrillix AEON Mall Tanjung Barat, Lengkap dengan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Pemain Timnas Rizky Ridho dan Istri Umrah setelah Nikah, Ini Potret Kebahagiaannya
Mengenal Orang Tua Overprotektif: Ciri-ciri, Bahaya, dan Cara Mengatasinya
Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung
Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini
Humaira Putri Zaskia Sungkar Ultah Pertama, Intip 5 Potret Keseruan Playdatenya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Hamdan ATT Meninggal Dunia, Hetty Soendjaya Ungkap Firasat Tak Enak
-
Beautynesia
Menurut Terapis, Ini 5 Gaya Parenting yang Membuat Anak Bahagia
-
Female Daily
Jourdy Pranata, Nurra Datau, dan Maizura Main Tebak Harga. Siapa yang Paling Jago?
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Gaya Putri Kako dari Jepang Saat Kunjungan ke Brazil, Viral Saat Naik Pesawat
-
Mommies Daily
10 Tayangan Terbaru Juli 2025: Dari Film Bioskop hingga Drama Korea