MOM'S LIFE
3 Fakta Seputar Gaji Pekerja yang Bakal Dipotong Lagi buat Program Pensiun Tambahan
Amira Salsabila | HaiBunda
Senin, 09 Sep 2024 14:29 WIBPemotongan gaji mengacu pada rencana di mana pemberi kerja menahan uang dari gaji karyawan untuk berbagai tujuan, tetapi yang paling umum adalah untuk tunjangan. Dalam hal ini, pemerintah disebutkan akan melakukan pemotongan gaji karyawan lagi, Bunda.
Gaji yang akan dipotong tersebut akan dialokasikan untuk program pensiun tambahan yang saat ini tengah dibahas pemerintah.
Melansir dari laman detikcom, program dana pensiun wajib pekerja ini dipersiapkan pemerintah. Ini artinya, pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
3 Fakta pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan
Untuk mengetahui selengkapnya, berikut adalah beberapa fakta terkait pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan:
1. Pemerintah bakal buat program iuran pensiun tambahan
Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diturunkan dalam Peraturan OJK (POJK).
Penyelenggara bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib,” ungkap Ogi.
2. Tujuan program pemerintah potong program pensiun tambahan
Melansir dari laman CNBC Indonesia, pemotongan gaji pekerja ini untuk meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja.
Hal ini karena replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Sebelumnya, OJK menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir. Saat ini, cakupan proteksinya masih sejumlah 20 persen.
“Ini disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di mana itu akan ditetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan dapen tambahan, dan pelaksanaannya secara kompetitif, ini bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, tapi ini kayaknya arahnya ke DPPK,” ujarnya.
Sementara itu, BPJS TK yang bersifat jaminan sosial cakupannya juga akan ditingkatkan. Diketahui, saat ini, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS TK sebesar 8,7 persen dari penghasilan terakhir.
“Ini ditingkatkan sampai 40 persen, jadi entar manfaat pensiun bisa 40 persen dari penghasilan terakhir. Itu nanti aturannya keluar di Januari 2025, dan OJK akan kirim peraturan turunan untuk implementasinya,” tuturnya.
3. Nasib potongan gaji karyawan
Di sisi lain, pekerja kelas menengah juga dihadapkan munculnya rencana potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan rencana asuransi wajib kendaraan bermotor. Skema Tapera mengharuskan adanya kontribusi dari kelas pekerja melalui potongan penghasilan sebesar 2,5 persen dan dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen.
Meskipun begitu, penerima manfaat pembiayaan perumahan dan Tapera adalah masyarakat yang tergolong pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara mereka yang tidak tergolong MBR menjadi penabung yang akan mendapatkan pemupukan hasil simpanan sampai pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara Asuransi wajib kendaraan bermotor dikenal dengan asuransi third party liabilities. Produk ini merupakan asuransi yang dibeli pengendara kendaraan bermotoran atas kerugian pihak ketiga.
Dengan kata lain, jika seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, sang korban bisa mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama, sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut. Ia menilai bahwa besarannya tidak akan membebani masyarakat.
“Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. Masa beli asuransi Rp300 ribuan tidak mampu?” ujar Wayan.
Sebagai gambaran, tarif asuransi mobil yang berjalan dihargai kurang lebih sebesar satu persen dari nilai pertanggungan untuk pertanggungan sampai Rp100 juta. Tarif ini semakin murah jika uang pertanggungan yang dipilih semakin besar.
Nah, itulah beberapa fakta tentang pemotongan gaji karyawan untuk program pensiun tambahan. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips agar Bunda Menjadi Wanita Karier yang Sukses & Mandiri
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Gaji Mantan Karyawan Influencer Tasyi Terungkap, Ketahui Hak Pekerja yang Dilindungi UU
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3
Benarkah Minuman Isotonik Bisa Memicu Kontraksi Jelang Persalinan?
12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara
10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan
11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun
REKOMENDASI PRODUK
10 Susu Penambah Nafsu Makan Anak untuk Mengoptimalkan Berat Badan
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Parfum untuk Ibu Hamil yang Aman Digunakan
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Body Lotion Bayi yang Wanginya Tahan Lama, Aman & Lembapkan Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Makeup Palette Lengkap untuk Sehari-hari
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Test Pack yang Tersedia di Apotek dan Harganya
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur
Putri Isnari Tak Alami Ngidam di Kehamilan Pertama tapi Jadi Sensitif & Mood Swing
Menkes Berencana Ubah Rujukan BPJS dari Faskes Bisa Langsung ke RS Tipe A
30 Inspirasi Nama Anak Sulung Laki-laki dari Artis Indonesia dan Artinya
Benarkah Minuman Isotonik Bisa Memicu Kontraksi Jelang Persalinan?
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Karier Melejit di RI, Jirayut Belum Kepikiran Ganti Warga Negara
-
Beautynesia
Ariana Grande Diserang Fans di Premier Wicked: For Good di Singapura, Bukan Korban Pertama
-
Female Daily
Cynthia Erivo Mengundang Penggemar Wicked untuk Menemukan Keajaiban Elphaba’s Retreat!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak Cinta 14 November: Pisces Kurangi Debat, Aries Jaga Ucapan
-
Mommies Daily
Surat untuk Menantu Perempuanku di Masa Depan