HaiBunda

MOM'S LIFE

Ditemukan Minuman Merek Beer & Wine Bersertifikasi Halal, Begini Kata Kemenag

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Minggu, 06 Oct 2024 16:35 WIB
Ilustrasi Beer dan Wine Halal/Foto: iStock
Jakarta -

Makanan maupun minuman yang mendapatkan sertifikat halal perlu memenuhi berbagai kriteria, Bunda. Salah satunya adalah bahan yang digunakan di dalam produk tersebut tidak mengandung bahan yang dilarang seperti alkohol.

Meski begitu, beberapa waktu lalu ditemukan berbagai minuman beralkohol dengan merek Tuyul, Tuak, Beer, dan Wine yang mendapatkan sertifikat halal. Hal ini pun membuat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI), buka suara.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan, produk tersebut telah melalui proses sertifikasi halal. Produk-produk itu juga mendapat ketetapan halal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


"Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mamat, dikutip dari laman resmi BPJPH Kemenag RI, Sabtu (5/10/2024).

"Kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal," lanjutnya.

Produk halal dari MUI dan Komite Fatwa

Dalam kesempatan yang sama, Mamat mengatakan bahwa peraturan tersebut menegaskan bahwa para pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal jika nama produk bertentangan dengan syariat Islam, etika, atau kepatutan yang berlaku di masyarakat.

Tidak hanya itu, ia juga menyebut memang ada sejumlah produk yang mendapatkan sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini karena adanya perbedaan pendapat terkait penamaan produk.

Sebagai contoh, data sistem Sihalal menunjukkan, 61 produk dengan label "wine" telah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 produk lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa. Sementara produk yang disebut 'beer', 8 produk mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan 14 dari Komite Fatwa.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Cocok di Musim Hujan, Ini Resep Membuat Hot Chocolate yang Creamy

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Rumah Mewah Artis 4 Lantai, Dilengkapi Lift hingga Kolam Renang Rooftop

Mom's Life Nadhifa Fitrina

9 Barang Elektronik yang Tidak Boleh Dicolokkan ke Stopkontak Ekstensi

Mom's Life Amira Salsabila

Alasan Ilmiah Berat Badan Naik setelah Menikah

Mom's Life Arina Yulistara

10 Susu UHT untuk Anak 1 Tahun yang Aman Dikonsumsi

Rekomendasi Produk Kinan

Ingin Cepat Hamil? Begini Cara Memilih Pelumas yang Tepat untuk Berhubungan Intim

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Pemeran Rahman di Film Zombie Abadi Nan Jaya Ardit Erwandha Bersama Istri

Sistem Half Day vs Full Day Preschool, Mana yang Lebih Baik untuk Anak

Alasan Ilmiah Berat Badan Naik setelah Menikah

10 Susu UHT untuk Anak 1 Tahun yang Aman Dikonsumsi

7 Contoh Kalimat Undangan untuk Ulang Tahun hingga Pernikahan via WA

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK