HaiBunda

MOM'S LIFE

Ditemukan Minuman Merek Beer & Wine Bersertifikasi Halal, Begini Kata Kemenag

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Minggu, 06 Oct 2024 16:35 WIB
Ilustrasi Beer dan Wine Halal/Foto: iStock
Jakarta -

Makanan maupun minuman yang mendapatkan sertifikat halal perlu memenuhi berbagai kriteria, Bunda. Salah satunya adalah bahan yang digunakan di dalam produk tersebut tidak mengandung bahan yang dilarang seperti alkohol.

Meski begitu, beberapa waktu lalu ditemukan berbagai minuman beralkohol dengan merek Tuyul, Tuak, Beer, dan Wine yang mendapatkan sertifikat halal. Hal ini pun membuat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI), buka suara.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan, produk tersebut telah melalui proses sertifikasi halal. Produk-produk itu juga mendapat ketetapan halal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


"Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mamat, dikutip dari laman resmi BPJPH Kemenag RI, Sabtu (5/10/2024).

"Kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal," lanjutnya.

Produk halal dari MUI dan Komite Fatwa

Dalam kesempatan yang sama, Mamat mengatakan bahwa peraturan tersebut menegaskan bahwa para pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal jika nama produk bertentangan dengan syariat Islam, etika, atau kepatutan yang berlaku di masyarakat.

Tidak hanya itu, ia juga menyebut memang ada sejumlah produk yang mendapatkan sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini karena adanya perbedaan pendapat terkait penamaan produk.

Sebagai contoh, data sistem Sihalal menunjukkan, 61 produk dengan label "wine" telah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 produk lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa. Sementara produk yang disebut 'beer', 8 produk mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan 14 dari Komite Fatwa.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Cocok di Musim Hujan, Ini Resep Membuat Hot Chocolate yang Creamy

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Raline Shah Hadiri Cannes, Foto Bareng Artis Korea hingga Hollywood

Mom's Life Annisa Karnesyia

Sering Kesakitan Hebat Setiap Menstruasi, Chika Jessica Akhirnya Jalani Operasi Kista

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Arti Nama 3 Anak Ayu Dewi & Regi Datau

Nama Bayi Angella Delvie & Muhammad Prima Fadhillah

Potret David Beckham Asyik Berkebun Ditemani Victoria di Rumah, Terbaru Panen Daun Bawang

Mom's Life Amira Salsabila

9 Kebiasaan Sederhana Ini Bikin Percaya Diri & Dihargai Orang Lain, Sudah Lakukan Bun?

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Skill yang Perlu Diajarkan ke Anak Sebelum Usia Remaja, Bunda Perlu Tahu

Berhubungan Seks Selama Kehamilan Bikin Persalinan Lebih Cepat? Simak Penjelasannya

Raline Shah Hadiri Cannes, Foto Bareng Artis Korea hingga Hollywood

10 Contoh Gambar Kartun yang Mudah, Lucu, dan Gampang Diwarnai Anak

Sering Kesakitan Hebat Setiap Menstruasi, Chika Jessica Akhirnya Jalani Operasi Kista

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK