HaiBunda

MOM'S LIFE

Viral Larangan Nikah di Hari Libur, Ini Klarifikasi Kemenag Bunda

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 20 Oct 2024 15:10 WIB
Ilustrasi Pernikahan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Riza Azhari
Jakarta -

Baru-baru ini, ramai beredar informasi tentang larangan pernikahan di hari libur, Bunda. Informasi tersebut beredar di media sosial setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Terkait isu tersebut, juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie pun buka suara. Menurut Anna, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja atau di hari libur.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Anna, dikutip dari keterangan di situs resmi Kemenag, Sabtu (19/10/24).


Anna mengatakan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA hanya beroperasi dari hari Senin hingga Jumat.

Nah, di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. Itu artinya, penghulu tetap bertugas di luar waktu beroperasinya kantor KUA.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," ujar Anna.

Dalam kesempatan ini, Anna juga menjelaskan soal PMA yang baru keluar. Menurutnya, PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," ungkapnya.

Anna menambahkan, layanan terkait pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, calon pasangan suami istri tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Menurut Anna, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," kata Anna.

Perlu diketahui ya, di tahun 2025, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Lantas, seperti apa penetapan hari libur dan cuti bersama ini ya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Tips agar Hubungan Pernikahan Sehat dan Harmonis

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Bersahabat 30 Th, KD Ajak Keluarga Kunjungi Rumah Siti Nurhaliza di Malaysia

Mom's Life Amira Salsabila

Pasangan Pebulu Tangkis Mitzy Abigail & Anthony Ginting Nantikan Kelahiran Anak Pertama

Kehamilan Amrikh Palupi

Gaya Febby Rastanty saat Dampingi Suami Polisi di Acara Hari Bhayangkara, Ini 5 Potretnya

Mom's Life Amira Salsabila

7 Artis Ganti Profesi Setelah Pindah ke Luar Negeri, Jadi Perawat hingga Tukang Las

Mom's Life Amira Salsabila

7 Soft Skill yang Harus Dimiliki Pencari Kerja, Salah Satunya Berempati

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ketahui Aturan Seragam Sekolah dari Kemendikbud untuk Anak SD, SMP, dan SMA

Pasangan Pebulu Tangkis Mitzy Abigail & Anthony Ginting Nantikan Kelahiran Anak Pertama

Gaya Febby Rastanty saat Dampingi Suami Polisi di Acara Hari Bhayangkara, Ini 5 Potretnya

7 Soft Skill yang Harus Dimiliki Pencari Kerja, Salah Satunya Berempati

15 Resep Camilan Sehat untuk Anak saat Liburan, Biar Enggak Jajan Terus Bun!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK