Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

5 Rukun Nikah yang Wajib Dipenuhi Pasangan Suami Istri

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Minggu, 09 Jun 2024 17:50 WIB

Ilustrasi pasangan muslim
5 Rukun Nikah yang Wajib Dipenuhi Pasangan Suami Istri/Foto: Getty Images/Rifka Hayati
Daftar Isi
Jakarta -

Dalam Islam, menikah merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Bukan sekadar menyatukan dua orang dalam satu hubungan, namun ada syarat dan rukun nikah yang wajib diketahui terlebih dahulu.

Mengutip dari buku Pernikahan Dalam Islam karya M. Harwansyah Putra Sinaga, dkk., pernikahan diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan suami dan istri.

Sementara itu, menikah menurut agama didefinisikan sebagai akad perjanjian yang dijalankan oleh laki-laki dan perempuan, dan telah menjadi halal dalam hubungan pernikahan.

Banner Penilaian Akhir Semester

Ada juga dalil tentang pernikahan yang tercantum dalam Al-Qur’an. Salah satunya adalah Surat Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١

Artinya:

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benara terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Syarat nikah

Bunda perlu tahu bahwa menikah juga memiliki syarat tertentu yang wajib dipenuhi setiap pasangan. Syarat ini juga tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 197, Allah SWT berfirman:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ ١٩٧

Artinya:

“(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.”

Berikut beberapa syarat nikah yang wajib dipenuhi di antaranya:

1. Beragama Islam

2. Adanya keridhaan dari masing-masing mempelai, sesuai hadis Nabi Muhammad SAW berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

Artinya:

“Dari Abu Hurairah RA dia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai perintah (untuk menikah), sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, seperti apakah izinnya? Beliau menjawab: Dengan diamnya’.”

3. Adanya mempelai laki-laki dan perempuan, serta menyebutkan namanya, dan tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku.” Sementara wali tersebut mempunyai beberapa putri.

4. Bukan mahram

5. Mengetahui walinya dalam akad nikah

6. Tidak dalam keadaan ihram, haji, dan umrah

Rukun nikah

Selain syarat menikah, ada juga rukun nikah yang wajib diketahui Bunda dan Ayah. Berikut beberapa di antaranya:

1. Mempelai laki-laki

Melansir dari laman detikcom, ada tiga mazhab yang menyebutkan suami masuk dalam rukun pernikahan. Suami di sini maksudnya mempelai laki-laki yang telah memenuhi kriteria yang sah untuk menikah.

2. Mempelai perempuan

Tiga mazhab tersebut juga menyebutkan istri atau mempelai perempuan menjadi salah satu rukun Islam. Sama halnya dengan mempelai laki-laki, mempelai perempuan adalah orang yang telah memenuhi kriteria yang sah untuk menikah.

3. Wali

Jumhur ulama seperti Al-Malikiyah, As-Syafi’iyah, sepakat untuk menjadikan posisi wali sebagai salah satu rukun nikah.

4. Saksi

Jumhur ulama seperti Al-Malikiyah, As-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah, setuju bahwa adanya saksi termasuk dalam rukun nikah.

5. Shigat atau ijab qabul

Ijab qabul yang diucapkan oleh kedua belah pihak juga termasuk dalam rukun nikah, baik wali atau suami harus bersifat selamanya, dan tidak benar apabila disebutkan hanya untuk periode tertentu.

Hal yang membuat pernikahan tidak sah atau dilarang

Adapun pernikahan yang dilarang atau dianggap tidak sah. Berikut beberapa di antaranya:

1. Nikah asy syighar

Nikah asy syighar adalah pernikahan yang terjadi bila wali menikahkan gadis yang diurusnya pada seorang laki-laki dengan syarat dia menikahkannya pula dengan gadis yang diurusnya. Pernikahan ini dilakukan dengan cara tukar menukar anak perempuan atau saudarinya untuk dijadikan istri masing-masing tanpa ada mahar.

2. Nikah mut’ah

Nikah mut’ah dapat diartikan sebagai pernikahan sementara atau pernikahan dengan batasan waktu tertentu (kontrak) yang disepakati antara laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, pernikahan seperti ini dilarang karena bertentangan dengan konsep pernikahan yang dianggap sebagai ikatan langgeng dan membangun keluarga yang stabil.

3. Nikah muhalil

Nikah muhalil banyak digunakan di tengah masyarakat dengan tujuan untuk sekadar menghalalkan pernikahan yang lain. Artinya, nikah itu sendiri hanya digunakan sebagai perantaraan saja.

Nah, itulah rukun nikah yang wajib diketahui pasangan hingga pernikahan yang tidak sah. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda