MOM'S LIFE
21 Pasal dalam UU Cipta Kerja Diubah, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Pekerja
Amira Salsabila | HaiBunda
Rabu, 06 Nov 2024 06:00 WIBMahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam hal ini, ada beberapa perubahan yang perlu diketahui Bunda yang juga pekerja.
Seperti diketahui bahwa Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Melansir dari laman detikcom, berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal. Perubahan pada pasal-pasal itu akan berdampak pada sejumlah hal terkait ketenagakerjaan.
5 Perubahan UU Cipta Kerja yang perlu diketahui pekerja
Berikut adalah beberapa hal yang perlu pekerja ketahui terkait perubahan dalam UU Cipta Kerja:
1. PKWT hanya boleh 5 tahun
MK mengabulkan sebagian permohonan pasal terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU Ciptaker.
Partai Buruh dkk mengatakan pasal itu tidak mengatur jelas kapan dimulai dan berakhirnya suatu pekerjaan sehingga merugikan para pekerja/buruh. Hal ini karena tidak ada syarat jangka waktu PKWT.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa PKWT hanya dapat dilakukan paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.
2. Perubahan unsur-unsur upah
Pada putusan ini, MK menyatakan bahwa tenaga kerja berhak mendapat penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
MK juga memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua sebagai unsur upah.
3. Perketat aturan terkait tenaga kerja asing
MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia. Namun, pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.
4. Memperketat aturan PHK
Partai Buruh dkk meminta MK untuk mengubah Pasal 81 angka 40 UU Ciptaker. Partai Buruh menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Oleh karena itu, MK memperketat proses PHK, terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang. MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.
5. Sarankan UU ketenagakerjaan baru
MK juga menyatakan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang perlu membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. MK mengatakan urusan ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
“Menurut Mahkaman, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” bunyi putusan MK.
MK menyimpulkan perhimpitan norma yang diatur dalam UU 13 Tahun 2023 dengan norma dalam UU 6 Tahun 2023 akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi dan berpotensi merugikan pekerja/buruh serta pemberi kerja/pengusaha.
MK menilai bahwa pembuatan UU Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja akan membuat aturan mengenai ketenagakerjaan lebih mudah dipahami dan menghindari tumpang tindih aturan yang terjadi pada UU Nomor 13 tahun 2003 dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Oleh karena itu, MK meminta undang-undang ketenagakerjaan yang baru itu dibuat dalam waktu 2 tahun ke depan.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu Bunda ketahui terkait perubahan putusan MK pada UU Cipta Kerja. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips agar Bunda Menjadi Wanita Karier yang Sukses & Mandiri
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Hak Pekerja Perempuan di Tempat Kerja dalam UU Cipta Kerja
Ketahui Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
Turun BB 25 Kg dalam 4 Bulan, Ini 4 Cara Ampuh Menurut Pakar Bun!
Keren! 5 Potret Sada Anak Fitri Tropica Ikut Lomba Ice Skating di Malaysia, Jadi Princess Belle
5 Potret Lamaran Brisia Jodie & Jonathan Alden, Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Warna Hijau
60 Ucapan Khitanan Anak Lengkap dari Singkat, Islami hingga Bahasa Inggris Penuh Doa & Rasa Syukur
Daun Bawang Ternyata Bisa Membantu Penyembuhan 8 Penyakit Ini, Termasuk Penurun Gula Darah
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Slow Cooker Terbaik, Solusi Masak MPASI untuk Bayi
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Review Main Virtual Sport di VS Thrillix AEON Mall Tanjung Barat, Lengkap dengan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
6 Tips Menabung ala Jepang agar Uang Cepat Terkumpul
Keren! 5 Potret Sada Anak Fitri Tropica Ikut Lomba Ice Skating di Malaysia, Jadi Princess Belle
Turun BB 25 Kg dalam 4 Bulan, Ini 4 Cara Ampuh Menurut Pakar Bun!
Intip 5 Momen Hengky Kurniawan Bareng Putranya Bintang yang Tak Kalah Tampan Bun
Bunda yang Keguguran juga Bisa Alami Postpartum Depression, Simak Gejala & Cara Mengatasinya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Kerusuhan Pecah di Istanbul Gegara Kartun Nabi Muhammad, 4 Orang Redaksi LeMan Ditangkap
-
Beautynesia
5 Cara Menghadapi Rekan Kerja yang Suka Melempar Tanggung Jawab
-
Female Daily
Manis dan ‘Dreamy’, Intip Look Nadin Amizah saat Lamaran dengan Faishal Tanjung!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Harry Styles Dikabarkan Pacaran dengan Produser Musik
-
Mommies Daily
Dimulai 14 Juli 2025, Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru untuk Anak-anak dari Keluarga Miskin