MOM'S LIFE
21 Pasal dalam UU Cipta Kerja Diubah, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Pekerja
Amira Salsabila | HaiBunda
Rabu, 06 Nov 2024 06:00 WIBMahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam hal ini, ada beberapa perubahan yang perlu diketahui Bunda yang juga pekerja.
Seperti diketahui bahwa Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Melansir dari laman detikcom, berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal. Perubahan pada pasal-pasal itu akan berdampak pada sejumlah hal terkait ketenagakerjaan.
5 Perubahan UU Cipta Kerja yang perlu diketahui pekerja
Berikut adalah beberapa hal yang perlu pekerja ketahui terkait perubahan dalam UU Cipta Kerja:
1. PKWT hanya boleh 5 tahun
MK mengabulkan sebagian permohonan pasal terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU Ciptaker.
Partai Buruh dkk mengatakan pasal itu tidak mengatur jelas kapan dimulai dan berakhirnya suatu pekerjaan sehingga merugikan para pekerja/buruh. Hal ini karena tidak ada syarat jangka waktu PKWT.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa PKWT hanya dapat dilakukan paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.
2. Perubahan unsur-unsur upah
Pada putusan ini, MK menyatakan bahwa tenaga kerja berhak mendapat penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
MK juga memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua sebagai unsur upah.
3. Perketat aturan terkait tenaga kerja asing
MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia. Namun, pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.
4. Memperketat aturan PHK
Partai Buruh dkk meminta MK untuk mengubah Pasal 81 angka 40 UU Ciptaker. Partai Buruh menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Oleh karena itu, MK memperketat proses PHK, terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang. MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.
5. Sarankan UU ketenagakerjaan baru
MK juga menyatakan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang perlu membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. MK mengatakan urusan ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
“Menurut Mahkaman, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” bunyi putusan MK.
MK menyimpulkan perhimpitan norma yang diatur dalam UU 13 Tahun 2023 dengan norma dalam UU 6 Tahun 2023 akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi dan berpotensi merugikan pekerja/buruh serta pemberi kerja/pengusaha.
MK menilai bahwa pembuatan UU Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja akan membuat aturan mengenai ketenagakerjaan lebih mudah dipahami dan menghindari tumpang tindih aturan yang terjadi pada UU Nomor 13 tahun 2003 dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Oleh karena itu, MK meminta undang-undang ketenagakerjaan yang baru itu dibuat dalam waktu 2 tahun ke depan.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu Bunda ketahui terkait perubahan putusan MK pada UU Cipta Kerja. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips agar Bunda Menjadi Wanita Karier yang Sukses & Mandiri
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Hak Pekerja Perempuan di Tempat Kerja dalam UU Cipta Kerja
Ketahui Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan
9 Zodiak Paling Drama, Masalah Kecil Bisa Jadi Panjang
150 Nama Bayi Terinspirasi dari Lautan dan Artinya untuk Laki-laki dan Perempuan
Frisian Flag Ajak Bapak dan Keluarga Beri Perhatian serta Apresiasi untuk Ibu Lewat #TanggalMerahUntukIbu di Bandung
Ira Swara Ungkap Ekonominya Pernah Terpuruk, Suami Jadi Driver Online hingga Cicil Beras untuk Bertahan Hidup
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Jet Cleaner Terbaik, Ampuh & Cepat Bersihkan Noda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Alat Tes Kolesterol, Gula Darah & Asam Urat yang Bagus & Mudah Digunakan
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Kado untuk Ibu Hamil yang Ulang Tahun, Lengkap dari Mewah-Pasti Berguna
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak
9 Resep MPASI 6 Bulan ke Atas Anti Sembelit, Enak & Praktis Dibuat
Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan
150 Nama Bayi Terinspirasi dari Lautan dan Artinya untuk Laki-laki dan Perempuan
9 Zodiak Paling Drama, Masalah Kecil Bisa Jadi Panjang
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Cara Membedakan Batik Tulis dan Batik Cap Sebelum Beli, Cek 5 Ciri Ini
-
Beautynesia
Potret Menawan Nana 'After School', Idol Gen 2 yang Sekarang Aktif Sebagai Aktris dan Model
-
Female Daily
Efek Kortisol Tinggi di Badan yang Perlu Kamu Waspadai, Bukan Cuma Soal Stres
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Ramalan Zodiak Cinta 26 September: Libra Jangan Egois, Leo Lebih Manja
-
Mommies Daily
Sontek Warna Hijab Nikita Willy, Ini 7 Warna yang Bikin Wajah Terlihat Cerah!