MOM'S LIFE
21 Pasal dalam UU Cipta Kerja Diubah, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Pekerja
Amira Salsabila | HaiBunda
Rabu, 06 Nov 2024 06:00 WIBMahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam hal ini, ada beberapa perubahan yang perlu diketahui Bunda yang juga pekerja.
Seperti diketahui bahwa Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Melansir dari laman detikcom, berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal. Perubahan pada pasal-pasal itu akan berdampak pada sejumlah hal terkait ketenagakerjaan.
5 Perubahan UU Cipta Kerja yang perlu diketahui pekerja
Berikut adalah beberapa hal yang perlu pekerja ketahui terkait perubahan dalam UU Cipta Kerja:
1. PKWT hanya boleh 5 tahun
MK mengabulkan sebagian permohonan pasal terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU Ciptaker.
Partai Buruh dkk mengatakan pasal itu tidak mengatur jelas kapan dimulai dan berakhirnya suatu pekerjaan sehingga merugikan para pekerja/buruh. Hal ini karena tidak ada syarat jangka waktu PKWT.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa PKWT hanya dapat dilakukan paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.
2. Perubahan unsur-unsur upah
Pada putusan ini, MK menyatakan bahwa tenaga kerja berhak mendapat penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
MK juga memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua sebagai unsur upah.
3. Perketat aturan terkait tenaga kerja asing
MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia. Namun, pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.
4. Memperketat aturan PHK
Partai Buruh dkk meminta MK untuk mengubah Pasal 81 angka 40 UU Ciptaker. Partai Buruh menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Oleh karena itu, MK memperketat proses PHK, terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang. MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.
5. Sarankan UU ketenagakerjaan baru
MK juga menyatakan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang perlu membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. MK mengatakan urusan ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
“Menurut Mahkaman, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” bunyi putusan MK.
MK menyimpulkan perhimpitan norma yang diatur dalam UU 13 Tahun 2023 dengan norma dalam UU 6 Tahun 2023 akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi dan berpotensi merugikan pekerja/buruh serta pemberi kerja/pengusaha.
MK menilai bahwa pembuatan UU Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja akan membuat aturan mengenai ketenagakerjaan lebih mudah dipahami dan menghindari tumpang tindih aturan yang terjadi pada UU Nomor 13 tahun 2003 dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Oleh karena itu, MK meminta undang-undang ketenagakerjaan yang baru itu dibuat dalam waktu 2 tahun ke depan.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu Bunda ketahui terkait perubahan putusan MK pada UU Cipta Kerja. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips agar Bunda Menjadi Wanita Karier yang Sukses & Mandiri
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Hak Pekerja Perempuan di Tempat Kerja dalam UU Cipta Kerja
Ketahui Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
5 Kisah Perempuan Sukses yang Membangun Kekayaan Sendiri
Momen Manis Nana Mirdad bersama Baby Kira yang Ditemukan di Dekat Rumah Setahun Lalu
5 Potret Evi Masamba Hamil Anak Ketiga, Sempat Ngidam Makanan Unik yang Sulit Dicari
Obat Batuk Picu Kematian 16 Anak di India, BPOM Pastikan Indonesia Aman
Momen Romantis Adrian Khalif Rayakan Ultah Sang Istri Libra Akila, Intip Potretnya
REKOMENDASI PRODUK
Review Es Krim Baskin Robbins Musk Melon & Popping Shower, Rasa Favorit Nomor #1 di Jepang
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman untuk Kulit
Asri EdiyatiREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Pensil Alis Warna Coklat Muda yang Bisa Jadi Pilihan Bunda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Bronzer untuk Pemula hingga Kulit Sawo Matang
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Resep Sayur untuk Balita 2 Tahun yang Susah Makan, Lezat dan Menyehatkan
Obat Batuk Picu Kematian 16 Anak di India, BPOM Pastikan Indonesia Aman
Syifa Hadju Dilamar El Rumi di Swiss, Cincinnya Curi Perhatian Publik
5 Kisah Perempuan Sukses yang Membangun Kekayaan Sendiri
5 Potret Evi Masamba Hamil Anak Ketiga, Sempat Ngidam Makanan Unik yang Sulit Dicari
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Farida Nurhan Sebut Anak Alami Kekerasan, Dipukul-Disundut Puntung Rokok Panas
-
Beautynesia
6 Bisnis Kuliner Artis yang Bangkrut, Dulunya Viral dan Jadi Incaran Banyak Orang
-
Female Daily
Technogym Buka Showroom di Jakarta, Bawa Pengalaman Wellness Kelas Dunia ke Ibu Kota!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Area Lipatan Gelap Bisa Jadi Tanda Penyakit, Ini Penjelasan Dokter
-
Mommies Daily
Hobi Makan Es Batu, Ternyata Bisa Jadi Tanda Anemia?