Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Ketahui Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 24 Jan 2024 16:29 WIB

Ilustrasi lembur
Ketahui Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru/Foto: Getty Images/travelism
Jakarta -

Jika Bunda adalah karyawan tetap, biasanya berhak menerima upah lembur ketika melebihi jam yang dijadwalkan dalam seminggu. Akan tetapi, bagaimana aturan perhitungan lembur yang sesuai dengan UU Cipta Kerja Terbaru?

Lembur mengacu pada jam kerja seorang karyawan di luar jam kerja yang dijadwalkan. Satu minggu kerja standar dianggap total 40 jam, dengan karyawan bekerja delapan jam setiap harinya.

Menurut UU standar ketenagakerjaan yang adil, karyawan yang bekerja lembur harus menerima pembayaran untuk pekerjaan tersebut, setidaknya satu setengah kali lipat dari gaji biasanya.

Banner 5 Rekomendasi ASI Booster

Biasanya, UU tidak membatasi jumlah jam kerja seorang karyawan yang berusia di atas 16 tahun dalam seminggu. Beberapa karyawan mendapat pengecualian dari peraturan lembur karena profesinya.

Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Tebaru

Lembur berlaku bila seorang karyawan bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu. UU biasanya mensyaratkan bahwa karyawan menerima upah lembur untuk waktu kerja tambahan. Akan tetapi, beberapa negara bagian memiliki undang-undang lembur harian yang berbeda.

Berdasarkan udang-undang tersebut, seorang karyawan menerima waktu lembur untuk setiap waktu kerja yang melebihi delapan jam dalam satu hari, tidak peduli berapa jam mereka bekerja pada minggu itu.

Akan tetapi, undang-undang ini berbeda-beda di setiap negara, dan beberapa hanya mewajibkan lembur setelah 10 atau 12 jam.

Dalam hal ini, UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU nomor 11 tahun 2020 juga mengatur tentang waktu kerja, khususnya ketentuan apabila pekerja harus bekerja melebihi jam kerja atau lembur. Aturan itu tertuang dalam pasal 77 dan 78 Omnibus Law Cipta Kerja yang merevisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Melansir dari laman detikcom, di pasal 78 Omnibus Law Cipta Kerja itu, disebutkan ada syarat yang harus dipenuhi apabila pekerja harus bekerja lembur. Pada ayat (1a), ditegaskan lembur harus didasari persetujuan antara pekerja dan perusahaan.

Setelah itu, pasal 78 ayat (1b) dalam Omnibus Law Cipta Kerja juga membatasi waktu lembur, yakni maksimal 4 jam dalam sehari. Artinya, dalam seminggu waktu lembur maksimal 18 jam.

Sementara itu, pada pasal 78 ayat (2) dijelaskan perusahaan diwajibkan membayar upah lembur bagi karyawan yang terpaksa bekerja melebihi waktu kerja normal.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur,” bunyi pasal 78 ayat 2 dalam UU 11 tahun 2020. Lalu, pada pasal 78 ayat (3) disebutkan ketentuan waktu kerja atau lembur tidak berlaku pada beberapa sektor usaha.

Ketentuan lebih lanjut mengenai sektor usaha tertentu dan juga upah kerja lembur akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Untuk jam kerjanya sendiri diatur dalam perubahan pasal 77. Dalam ayat 2 pasal 77, disebutkan bahwa perusahaan bisa memilih dua opsi waktu kerja. Kedua opsi tersebut menyebutkan jam kerja maksimal dalam seminggu adalah 40 jam. Berikut adalah dua opsi waktu kerja yang biasanya diberikan perusahaan:

  • 7 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Nah, itulah beberapa hal terkait aturan perhitungan lembur yang sesuai dengan UU Cipta Kerja Terbaru. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis! 

(asa)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda