Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Token Listrik Diskon 50%, Ini Syarat Ketentuannya Bun!

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 25 Dec 2024 12:20 WIB

Ilustrasi meteran listrik atau token listrik
Ilustrasi token listrik/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Rattankun Thongbun
Jakarta -

Tagihan listrik yang melonjak tentunya membuat sebagian orang terbebani. Namun, kini Bunda tidak perlu khawatir lagi karena pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Diskon yang berlaku mulai Januari hingga Februari 2025 mendatang ini untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah, Bunda.

Kabar itu diumumkan juga oleh Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius, Adi Trianto. Ia menjelaskan bahwa diskon 50 persen bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025.

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50 persen) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun, baik itu di PLN Mobile, ritel, atau pun agen.

“Untuk pembelian token listrik pada pelanggan prabayar dan diskon tagihan pelanggan pascabayar diberlakukan ketentuan sesuai jam nyala maksimal dan daya terpasang pelanggan,” ujar Adi, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Rabu (25/12/2024).

Berdasarkan penelusuran pada pusat pelayanan melalui PLN Mobile, disebutkan bahwa diskon tarif 50 persen untuk pembelian token berlaku atas batas maksimal setara dengan pemakaian listrik selama 720 jam nyala per bulan.

Jika pembelian token melebihi batas tersebut, token tambahan akan dikenakan tarif normal. Dengan ketentuan ini, maka masyarakat tidak dapat memanfaatkan momentum diskon untuk menimbun token listrik sebanyak-banyaknya.

Berikut ketentuan batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen berdasarkan daya listrik pelanggan dan perkiraan biaya pengeluaran maksimal per bulannya:

1. Daya 450 VA

Maksimal pembelian token setara 648 kWh (720 jam nyala) per bulan. Dalam kondisi normal, biaya maksimal pengeluaran tarif listrik per bulannya diperkirakan bisa mencapai Rp876.096. Hitungan ini berasal dari tarif listrik daya 900 VA non subsidi sebesar Rp1.352 per kWh, dikalikan dengan maksimal penggunaan listrik dalam kWh atau dalam hal ini 648 kWh.

Dengan adanya diskon 50 persen, maka maksimal biaya yang dikeluarkan pelanggan 900 VA pada Januari-Februari 2025 diperkirakan sebesar Rp438.048 per bulan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda