HaiBunda

MOM'S LIFE

Perbedaan Hitungan Pajak THR PNS dan Karyawan Swasta

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 27 Jan 2025 14:30 WIB
Ilustrasi Perbedaan Hitungan Pajak THR PNS dan Karyawan Swasta/Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang paling dinantikan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Namun, ternyata THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta memiliki perbedaan hitungan, Bunda.

Seperti yang diketahui bahwa setiap tahun pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberi THR keagamaan.

THR ini dimaksudkan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja dan buruh. Meski begitu, baik THR PNS maupun karyawan swasta, sama-sama dikenakan pajak penghasilan (PPh).


Pajak THR karyawan swasta

Pajak THR karyawan swasta dikenakan kepada masing-masing individu dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

“PPh atas THR yang diterima oleh pegawai swasta akan dipotong dan disetor ke kas negara oleh pemberi kerjanya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dikutip dari laman detikcom, Kamis (23/1/2025).

THR karyawan swasta akan dikenakan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) 21. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Penerimaan penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh pasal 25 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi.

Berdasarkan buku cermat pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, Kemenkeu RI mengatur mengenai penghasilan yang dipotong PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, yang bersifat teratur dan tidak teratur.

PPh 21 dihitung dengan menggunakan dua tarif pemotongan. Pemotongan tersebut terdiri dari tarif umum dan tarif efektif atau yang dikenal dengan TER. Ini terdiri dari Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.

Untuk Tarif Efektif Bulanan dikategorikan menurut besaran penghasilan yang tidak kena pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak saat tahun awal pajak.

Pajak THR pegawai swasta

Sementara itu, pajak THR PNS tidak kena potongan karena tidak dibebankan kepada individu alias ditanggung oleh pemerintah, Bunda.

“Jadi dalam hal ini sudah masuk di dalamnya pajak yang ditanggung pemerintah. Jadi yang diterima masyarakat (PNS) tidak dipotong karena ditanggung pemerintah,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman CNN Indonesia.

Nah, itulah perbedaan hitung pajak THR PNS dan karyawan swasta yang dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Tips agar Bunda Menjadi Wanita Karier yang Sukses & Mandiri

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Mom's Life Amira Salsabila

Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi

Kehamilan Pritadanes

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Mom's Life dr. Bonita Effendi, Sp. P.D, BMedSc, M.Epid

Potret Luna Maya & Maxime Bouttier Hadiri Pernikahan Sahabat di Italia

Mom's Life Amira Salsabila

Cerita Aline Adita Akhirnya Berhasil Hamil setelah 7 Th Jalani Promil

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Curhat Inul Daratista Usai Kabarkan Adam Suseno Sudah Boleh Pulang dari RS

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Idol K-Pop Hadiri Paris Fashion Week, Cha Eun Woo hingga Mingyu SEVENTEEN

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK