Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Wow! Ternyata Ini PNS yang Dapat THR Paling Besar

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 24 Apr 2022 11:05 WIB

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi THR/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Jakarta -

Setiap tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran. Apakah Bunda termasuk di antaranya? Dalam mengelola uang THR kita mesti bijak ya, Bunda. Jangan sampai dihambur-hamburkan untuk membeli barang yang tidak bermanfaat. 

Nah, berbicara soal THR, besaran yang diterima masing-masing PNS berbeda-beda nih. Jumlahnya tergantung jabatan dan instansi. Lalu siapa PNS yang menerima THR paling besar?

Seperti dirangkum detikcom, pada dasarnya gaji seorang PNS telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Besaran gaji PNS ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Untuk golongan I atau yang paling rendah gaji yang didapat sebesar Rp1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang didapat sebesar Rp3.044.300-5.901.200.

Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi. Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Selama ini, PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui merupakan instansi dengan tukin terbesar.

Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni eselon I sebesar Rp117.375.000.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

 

[Gambas:Video Haibunda]



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda