

01:12
Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter, atau dalam bentuk uang.
Untuk tahun 2025, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa, sesuai SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025. Dana tersebut nantinya akan disalurkan dalam bentuk beras kepada yang berhak (mustahik). Informasi selengkapnya simak pada video berikut ini ya, Bunda!
01:12
02:20
01:48
02:01
02:13
07:31