Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

VIDEO

moms-life

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah 2025, Simak Besaran & Cara Bayar Online

Triyanisya & Randu Gede   |   HaiBunda

Rabu, 19 Mar 2025 13:49 WIB

Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter, atau dalam bentuk uang.

Untuk tahun 2025, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa, sesuai SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025. Dana tersebut nantinya akan disalurkan dalam bentuk beras kepada yang berhak (mustahik). Informasi selengkapnya simak pada video berikut ini ya, Bunda!

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda