Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Usai Libur Panjang Lebaran, Berikut Ini Jadwal Tanggal Merah di 2025

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 06 Apr 2025 21:20 WIB

Ilustrasi kalender
Ilustrasi jadwal libur/Foto: Getty Images/baona
Daftar Isi
Jakarta -

Libur panjang Lebaran akan segera usai nih Bunda. Namun, masih ada lho beberapa tanggal merah hingga akhir tahun 2025.

Tanggal-tanggal merah ini memperingati hari besar nasional dan internasional hingga peringatan keagamaan.

Berikut ini daftar tanggal merah setelah Lebaran Idul Fitri 2025.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, masih ada 11 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama sampai akhir tahun 2025.

Libur nasional setelah Lebaran 2025

  • Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
  • Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal

Cuti bersama setelah Lebaran 2025

  • Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Aturan Cuti Bersama ASN dan Pegawai/Karyawan

Ada perbedaan dalam ketentuan cuti bersama ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?

Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda