HaiBunda

MOM'S LIFE

Usai Libur Panjang Lebaran, Berikut Ini Jadwal Tanggal Merah di 2025

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 06 Apr 2025 21:20 WIB
Ilustrasi jadwal libur/Foto: Getty Images/baona
Jakarta -

Libur panjang Lebaran akan segera usai nih Bunda. Namun, masih ada lho beberapa tanggal merah hingga akhir tahun 2025.

Tanggal-tanggal merah ini memperingati hari besar nasional dan internasional hingga peringatan keagamaan.

Berikut ini daftar tanggal merah setelah Lebaran Idul Fitri 2025.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, masih ada 11 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama sampai akhir tahun 2025.

Libur nasional setelah Lebaran 2025

  • Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
  • Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal

Cuti bersama setelah Lebaran 2025

  • Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Aturan Cuti Bersama ASN dan Pegawai/Karyawan

Ada perbedaan dalam ketentuan cuti bersama ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?

Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.


Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

4 Rekomendasi Tempat Hangout Bareng Anak Sambil Belajar, Coba ke Sini Yuk Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Ciri Kepribadian Perempuan yang Bijak Secara Mental dan Emosional

Mom's Life Amira Salsabila

Fakta Cutis Laxa, Kondisi Langka Penyebab Bayi Lahir Langsung 'Tua'

Kehamilan Melly Febrida

Ringgo Agus Rahman Belajar Jadi Ayah yang Mau Mendengar Anak Lewat Film 'Aku Sebelum Aku'

Parenting Annisa Karnesyia

Viral MPLS SDN Purwoyoso 1 Semarang Cuma Diikuti 3 Siswa, Begini Suasana Hari Pertama

Parenting Tim HaiBunda

6 Ciri Kepribadian Orang yang Makan Cepat Menurut Psikologi, Benarkah Tidak Sabaran?

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

3 Cara Membuat Bawang Goreng Kriuk Tahan Lama, Renyah & Enak Bikin Ketagihan

7 Ciri Kepribadian Perempuan yang Bijak Secara Mental dan Emosional

Ringgo Agus Rahman Belajar Jadi Ayah yang Mau Mendengar Anak Lewat Film 'Aku Sebelum Aku'

Fakta Cutis Laxa, Kondisi Langka Penyebab Bayi Lahir Langsung 'Tua'

5 Fakta Ancaman Bom ke SDN di Jaksel, Pelakunya Ternyata Orang Tua Siswa

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK